Badung Dorong Penggunaan Fasum untuk Tebar Organik Kota

Dewi M. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 64 dibaca
Bisik.id
Badung Dorong Penggunaan Fasum untuk Tebar Organik Kota

Gambar atau konten salah?

Badung – Pemerintah daerah di Bali, khususnya Kabupaten Badung, sedang menekan penggunaan lahan publik untuk instalasi pengolahan sampah organik. Program ini bertujuan meminimalisir volume sampah organik yang masuk ke tempat pembuangan sementara (TPS3R) dengan memanfaatkan fasilitas umum (fasum) di kawasan perumahan padat.

Inovasi yang dipromosikan adalah teba modern atau lubang sampah organik. Konsep ini menempatkan sistem pengolahan sampah di jalan lingkungan atau gang yang sudah ada, sehingga tidak memerlukan lahan tambahan. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Badung, Anak Agung Ngurah Bayu Kumara Putra, menjelaskan bahwa penggunaan fasum harus mendapat izin resmi dari pemerintah daerah. “Untuk regulasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) itu berlaku Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2024. Kalau mau membangun di atas lahan fasum memang harus seizin pemerintah daerah karena yang sudah diserahterimakan adalah aset daerah,” ujarnya pada Minggu (29 Maret 2026).

Bayu menambahkan bahwa pemanfaatan jalan lingkungan, yang sudah menjadi aset daerah, harus melalui BPKAD sebagai badan pengelola. “Masyarakat tentu harus memohon pemanfaatan aset daerah karena penggunaan PSU, misalnya jalan lingkungan yang sudah jadi aset daerah itu harus seizin BPKAD selaku badan pengelola. Pihak yang bertanggung jawab adalah yang memberikan izin, dalam hal ini pemda untuk fasum yang sudah diserahterimakan,” jelasnya.

Di sisi lain, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa telah memberikan lampu hijau bagi warga di perumahan sempit. Ia menegaskan bahwa gang atau area publik dapat menjadi lokasi teba modern asalkan tidak mengganggu fungsi jalan atau estetika. “Di beberapa perumahan sudah jalan, gang-gangnya dimanfaatkan untuk membuat teba modern dengan syarat tidak boleh menonjol dan harus rata dengan jalan. Kita berusaha seminimal mungkin sampah organik dibawa ke TPS3R, lebih baik jika selesai di masing-masing rumah tangga melalui teba modern, tong komposter, atau kantong komposter,” kata Adi pada Jumat (27 Maret 2026).

Prinsip di balik program ini adalah mengoptimalkan aset publik yang sudah ada, sekaligus mendorong partisipasi warga dalam pengelolaan sampah. Dengan menempatkan sistem pengolahan di jalur jalan atau gang, masyarakat dapat mengurangi jarak transportasi sampah ke TPS3R, sehingga proses pengumpulan menjadi lebih efisien.

Selain itu, penggunaan teba modern di lingkungan perumahan juga membantu menurunkan volume sampah organik yang harus diproses di fasilitas pembuangan. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah untuk meningkatkan kebersihan dan kesehatan lingkungan, sekaligus mengurangi beban operasional TPS3R.

Program ini masih dalam tahap pengembangan, namun sudah menunjukkan potensi signifikan. Dengan dukungan regulasi dan izin yang tepat, warga di Badung dapat memanfaatkan lahan fasum secara maksimal untuk pengolahan sampah organik. Program ini juga menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, BPKAD, dan masyarakat dalam memanfaatkan aset publik secara berkelanjutan.

Badunglahan fasumteba modernTPS3RBPKADregulasi PSUpengelolaan sampah organik

Komentar

Memuat komentar...