Badung Luncurkan Layanan SIM Keliling di Damkar dan Mall

Vera T. · 1 min baca · 3 bulan lalu · 119 dibaca
Bisik.id
Badung Luncurkan Layanan SIM Keliling di Damkar dan Mall

Gambar atau konten salah?

Denpasar – Pada Jumat, 17 April 2026, Badung menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mempermudah perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor SATPAS.

Layanan ini dibuka di dua titik: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung). Jam operasional dimulai pukul 08.30 WITA dan berlanjut hingga selesai. Setiap pengunjung dapat mengurus perpanjangan dengan cepat dan praktis.

Biaya perpanjangan SIM diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biayanya:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Untuk memproses perpanjangan, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Membawa KTP asli dan fotokopi
  • Membawa SIM asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi
  • Bolpoin pribadi

Layanan ini hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih aktif. Layanan tidak dapat dipakai untuk:

  • Pembuatan SIM baru
  • Penggantian SIM hilang
  • Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor SATPAS, karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak tersedia. Tujuan utama layanan ini adalah memberi kemudahan bagi warga Badung untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku dengan cara yang cepat dan praktis.

Dengan adanya layanan ini, warga dapat menghemat waktu dan tenaga, asalkan memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum datang. Layanan SIM Keliling menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan perpanjangan segera tanpa harus menunggu proses di kantor SATPAS.

BadungSIM Kelilingperpanjangan SIMDamkar DalungMall Pelayanan PublikBiaya SIM ABiaya SIM C

Komentar

Memuat komentar...