Badung Siapkan Posko Banjar, Tambah Tipiring Sampah Liar
Gambar atau konten salah?
Badung, 5 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Badung mempersiapkan posko terpadu berbasis banjar untuk memperkuat penanganan sampah liar. Rencana ini sekaligus menambahkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) mulai 3 April 2026 guna memberi efek jera bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
“Posko terpadu ini akan kami siapkan di masing-masing banjar dan lingkungan agar ketika ditemukan kasus pembuangan sampah liar, petugas punya titik koordinasi yang jelas. Konsep ini terinspirasi dari sistem posko penanganan COVID‑19 yang terbukti efektif,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK Badung), I Made Agus Aryawan, Minggu (5 April 2026).
Menurut Agus, sistem koordinasi ini melibatkan petugas kebersihan, aparat desa, sampai desa adat untuk merumuskan sanksi khusus bagi warga yang tidak memilah sampah. Kekuatan lokal seperti banjar dinilai menjadi modal mengawasi praktik pembuangan sampah ilegal di lingkungan masing-masing.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan bendesa adat untuk merumuskan sanksi yang dapat diterapkan kepada masyarakat yang tidak memilah sampah maupun membuang sampah sembarangan. Edukasi tetap kami lakukan, namun perlu dibarengi dengan penegakan hukum agar lebih efektif,” ujar Agus Aryawan.
Selain sanksi adat, pemberlakuan tipiring menjadi instrumen utama dalam menegakkan aturan kebersihan secara menyeluruh di Badung. Petugas lapangan diarahkan untuk mendokumentasikan setiap pelanggaran agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kecamatan maupun kelurahan.
“Masih ada masyarakat yang belum terbiasa memilah sampah sehingga penanganan harus dilakukan secara menyeluruh. Setiap pelanggaran dapat didokumentasikan dan dilaporkan kepada camat, perbekel, atau lurah untuk segera ditindaklanjuti,” tutur Asisten Sekda Bidang Ekonomi Pembangunan Badung ini.
DLHK Badung kini menggeser prioritas kerja dengan memindahkan mobilisasi petugas dari kawasan pantai ke ruas jalan yang rawan sampah liar. Langkah ini merespons banyaknya sorotan di media sosial terkait citra pariwisata Badung yang terganggu akibat tumpukan hingga pembakaran sampah.
“Sebagai daerah yang bertumpu pada sektor pariwisata, kebersihan lingkungan menjadi kunci utama. Jika tidak dijaga dengan baik, tentu wisatawan akan berpikir dua kali untuk berkunjung,” jelas Agus Aryawan.
Dengan pendekatan terintegrasi ini, Badung berupaya menyeimbangkan edukasi, penegakan hukum, dan peran aktif komunitas lokal. Langkah tersebut menandai komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan bersih sekaligus menjaga daya tarik pariwisata.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
