Badung Tegakkan Tipiring: Wajib Pisahkan Sampah Organik

Ayu W. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 96 dibaca
Bisik.id
Badung Tegakkan Tipiring: Wajib Pisahkan Sampah Organik

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Kabupaten Badung telah memutuskan untuk menindak tegas warga dan pelaku usaha yang tidak memisahkan sampah organik dan anorganik. Langkah ini diambil setelah fase sosialisasi dan edukasi persuasif yang dimulai pada awal tahun. Pemerintah menargetkan pelanggaran melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring), yang akan diberlakukan setelah upaya peringatan tertulis dan sanksi administratif tidak berhasil.

“Kami sudah koordinasi juga dengan tim yustisi khususnya Satpol PP ya itu kami dapatkan informasi bahwa segera akan ada beberapa pelanggaran yang akan di-tipiring. Ya nanti kita tunggu saja, kami tidak berhak untuk menginformasikan karena itu ranahnya adalah di tim Tipiring ya,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, I Made Agus Aryawan usai rapat dengan Komisi II DPRD Badung, Senin, 13 April 2026.

Langkah penegakan hukum dimulai dengan pemberian teguran tertulis dan sanksi administratif bagi pihak yang tidak memisahkan sampah. Jika teguran tetap diabaikan, pemerintah tidak segan untuk meningkatkan status penindakan ke ranah yustisi. “Jika upaya-upaya tersebut sudah dilakukan ternyata masih terjadi pelanggaran-pelanggaran itu sudah sangat jelas kami akan ambil langkah-langkah penegakan aturan hukum. Tentu penegakan aturan hukum ini dimulai dari ya teguran tertulis dulu ya, sanksi administrasi,” ujar Agus Aryawan.

Pengawasan kini difokuskan pada sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka), yang menjadi penyumbang sampah organik terbesar kedua setelah rumah tangga. Tim DLHK dan aparatur sipil negara (ASN) ditugaskan memastikan setiap tempat usaha memiliki sarana pemilahan serta melakukan pengolahan sampah organik secara mandiri sesuai ketentuan.

“Mulai dua minggu yang lalu ya, kami sudah menyasar sekarang pelaku usaha khususnya horeka karena kontribusinya menghasilkan sampah organik itu peringkat kedua setelah rumah tangga. Oleh sebab itu arahan kami melibatkan seluruh komponen termasuk ASN memberikan edukasi lagi kepada horeka, tapi kami mengutamakan persuasif dulu,” jelasnya.

Pelaku usaha diwajibkan menjamin sampah organik mereka selesai diolah menjadi kompos atau produk lain, baik dikelola sendiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga. Jika pengawasan lapangan menunjukkan pelanggaran, tindakan represif akan langsung diberlakukan. “Namun kalau hasil pengawasan pelaku usaha tersebut tidak mengindahkan dan ada bukti-bukti melanggar ya ketentuan di dalam pengelolaan sampah, minimal mereka punya bak sampah pemilah, memilah sampah, dan mengolah sampah khususnya organik. Jadi organik ini menjadi kewajiban para pengelola usaha tersebut untuk memilah dan mengolahnya, boleh saja kerja sama tapi harus selesai menjadi kompos atau bahan-bahan yang lainnya,” pungkas Agus Aryawan.

Dengan langkah ini, Badung berharap dapat menurunkan volume sampah tak terpisah, meningkatkan produksi kompos, dan memperkuat sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Penegakan hukum ini menjadi bagian penting dari upaya daerah untuk mencapai target pengurangan sampah dan peningkatan kualitas lingkungan.

BadungPenegakan HukumSampah OrganikTipiringSatpol PPHorekaKompos

Komentar

Memuat komentar...