Badung Terapkan Sanksi Tegas Pembuangan Sampah Sembarangan
Gambar atau konten salah?
Badung – Pemerintah Kabupaten Badung akan segera memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Tim pengawas dan penindakan telah disiapkan untuk menerapkan denda maksimal sebesar Rp 25 juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan, dengan tujuan menegakkan ketertiban umum dan melindungi lingkungan serta mencegah pencemaran.
“Sampai saat ini belum kami terapkan ketentuan sanksi itu dan masih bersifat pembinaan. Sanksi tegas rencananya mulai kami terapkan pekan depan ini,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Minggu (05 April 2026). Sementara itu, rencana pelaksanaan sanksi tegas akan dimulai pekan depan, menandai perubahan kebijakan.
Sebelumnya, para pelanggar ketertiban umum di Badung, kata Suryanegara, hanya dijatuhi sanksi sosial sebagai bentuk pembinaan awal. Warga yang melanggar diminta membuat surat pernyataan serta melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan di desa atau kelurahan setempat. Sanksi sosial ini biasanya melibatkan peringatan, pemaketan surat pernyataan, dan kerja bakti.
“Kami Tim Yustisi atau Satpol PP Badung sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tujuan untuk pelaksanaan sanksi dan penindakan berupa tipiring,” ujar Suryanegara. Penindakan ini merupakan implementasi dari Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum). Perda ini mengatur prosedur penindakan, termasuk penyitaan barang dan penetapan denda.
Skema pengawasan dilakukan secara intensif setiap hari Jumat dengan menyiagakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di setiap kecamatan. Langkah ini bertujuan agar setiap temuan pelanggaran di lapangan bisa langsung diproses secara hukum di tempat. “Tiap Jumat, selain korve, kami akan menugaskan atau menyiapkan PPNS pada tiap-tiap kecamatan. Ini sesuai perintah Pak bupati. Kalau ditemukan pelanggaran bisa kami langsung proses, tegas supaya ditangani bersama atau ditangkap,” tutur Suryanegara. PPNS akan memeriksa bukti, mengambil foto, dan menyusun laporan hukum.
Masyarakat maupun petugas di lapangan diminta aktif bekerja sama untuk melaporkan pelaku pembuangan sampah ilegal. Keterlibatan masyarakat diharapkan mempercepat identifikasi pelanggar. Nantinya, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung akan menindaklanjuti sampai ke tahap sidang di pengadilan.
Dengan langkah ini, Badung menegaskan komitmen menjaga kebersihan lingkungan dan menegakkan ketertiban umum melalui sanksi yang lebih tegas, diharapkan menurunkan tingkat pembuangan sampah sembarangan di wilayah Badung.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
