Bali Lelang Toyota Veloz 2022: Rp50 Juta, Batas 57,6 Jt
Gambar atau konten salah?
Provinsi Bali akan melelang satu unit Toyota Veloz tahun 2022 melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Lelang ini diatur oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Denpasar.
Mobil yang akan dilelang berwarna hitam, memiliki nomor polisi DK 1581 D dan lengkap dengan BPKB serta STNK atas nama Pemerintah Provinsi Bali. Dokumen kepemilikan ini menandakan kendaraan tersebut sudah terdaftar secara resmi.
Nilai lelang dimulai dari Rp 50 jutaan, dengan batas maksimal Rp 57.647 juta. Untuk ikut serta, calon pembeli harus menyetor uang jaminan sebesar Rp 28.823.500 sebelum pelaksanaan lelang.
Penawaran dapat dilakukan secara online melalui lelang.go.id. Batas akhir penawaran adalah 15 April 2026. Peserta harus memiliki akun di portal tersebut dan mengikuti prosedur yang tercantum di menu “Informasi Penting: Prosedur Lelang dan Syarat dan Ketentuan”.
Unit Veloz dapat dilihat langsung di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Jl. Kapten Cok Agung Tresna No.14 Denpasar. Pengunjung dapat memeriksa kondisi kendaraan sebelum memutuskan untuk menawar.
Berikut syarat-syarat lelang yang harus dipenuhi:
- Objek lelang dijual as is; peserta dianggap sudah mengetahui kondisi kendaraan.
- Penawaran dilakukan melalui internet secara terbuka (open bidding).
- Peserta harus memiliki akun di portal lelang dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
- Uang jaminan harus disetor ke nomor Virtual Account (VA) yang diberikan setelah memilih objek lelang, dan diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Pemenang wajib membayar harga lelang dan bea lelang 2% paling lambat lima hari kerja setelah lelang; jika tidak, dianggap wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke kas negara.
- Pemenang harus mengambil kendaraan paling lambat satu minggu setelah pelunasan.
- Peserta dapat melihat objek lelang sesuai pengumuman mulai dari pengumuman hingga satu hari sebelum lelang.
- Uang jaminan peserta yang tidak menang dikembalikan penuh tanpa potongan, namun dapat dikenakan biaya transaksi bank.
- Pihak penjual atau pejabat lelang dapat membatalkan lelang; pihak yang berminat tidak dapat mengajukan keberatan.
Dengan prosedur ini, Bali memastikan proses lelang transparan dan teratur, memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan kendaraan bekas dengan harga kompetitif.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
