Bali Siapkan Surat Edaran WFH ASN Jumat, Layanan Normal
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Provinsi Bali masih menyiapkan Surat Edaran (SE) yang mengatur mekanisme dan pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kepala Biro Organisasi Setda Bali, Tjok Istri Srimas Pemayun, menegaskan bahwa kebijakan daerah harus menyesuaikan dengan kondisi masing‑masing wilayah, sesuai ketentuan SE Kementerian Dalam Negeri. Ia berkata, “Jadi kita siapkan SE‑nya dulu. Belum (ada), sekarang kami siapkan SE‑nya,” pada hari Rabu, 01 April 2026.
Srimas menambahkan, “Itu kan arahannya Jumat, kebetulan Jumat ini libur nih kita siapkan sekarang kalau tidak besok lah mungkin sudah ada SE, cepat kok.”
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak boleh terganggu oleh kebijakan WFH. “Pun demikian, pasti ada (yang masuk). Pelayanan publik kan tidak boleh berhenti,” ujarnya.
Keputusan ini mengikuti pengumuman sebelumnya. Pada hari Selasa, 31 Maret 2026, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah akan dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat.
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk ASN dan bertujuan mendorong tata kelola pelayanan berbasis digital.
Dengan demikian, Bali akan segera menerapkan SE yang memuat detail pelaksanaan WFH setiap Jumat, sambil memastikan layanan publik tetap tersedia bagi masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah