Bansos 2026: Fokus Desil 1‑5 Menjadi Kriteria Utama
Gambar atau konten salah?
Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk menjaga daya beli masyarakat miskin maupun rentan di tengah kondisi ekonomi saat ini. Program ini hadir untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pangan hingga dukungan ekonomi lainnya.
Namun, bansos tidak disalurkan kepada seluruh masyarakat secara merata. Penerimanya ditentukan sesuai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Penentuan penerima bansos didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Dalam DTSEN, seluruh masyarakat Indonesia diperingkatkan berdasarkan tingkat kesejahteraannya ke dalam desil 1 hingga desil 10. Sistem ini membagi penduduk mulai dari kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah hingga paling tinggi. Desil 1 merupakan 10 persen kelompok penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 adalah 10 persen penduduk dengan kondisi ekonomi paling mampu. Pembagian ini membantu pemerintah mengidentifikasi kelompok yang paling membutuhkan bantuan sosial.
Berbasis pemeringkatan tersebut, penerima bansos umumnya diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 5. Berikut rincian kriteria penerima bansos 2026 berdasarkan jenis program bantuannya:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Desil 1-4
- Bansos Sembako: Desil 1-5
- Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Desil 1-5
Desil dalam penentuan penerima bansos diukur berdasarkan sejumlah variabel yang menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi suatu keluarga. Variabel tersebut meliputi kepemilikan aset, kondisi rumah, tingkat pendidikan dan pekerjaan anggota keluarga, serta jumlah anggota keluarga. Semakin banyak aset yang dimiliki, kondisi rumah yang semakin layak, tingkat pendidikan yang lebih tinggi, pekerjaan yang lebih stabil, serta jumlah anggota keluarga yang lebih sedikit, maka keluarga tersebut cenderung masuk dalam kelompok sejahtera. Sebaliknya, jika tidak memiliki aset, kondisi rumah kurang layak, pendidikan rendah, pekerjaan tidak stabil, dan jumlah anggota keluarga lebih banyak, maka cenderung masuk kelompok kurang mampu.
Penentuan desil tidak bersifat tetap karena dapat berubah seiring pembaruan data, baik naik, turun, maupun tetap. Karena itu, masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan sanggahan maupun usulan pembaruan data dengan beberapa cara berikut:
- Mendatangi operator SIKS-NG di desa/kelurahan dan mengajukan usulan pembaruan;
- Mendatangi operator SIKS-NG di dinas sosial kabupaten/kota;
- Melalui usulan pembaruan pada Aplikasi Cek Bansos.
Untuk pengusulan melalui cara pertama dan kedua, masyarakat akan mengisi 39 pertanyaan yang kemudian diinput langsung oleh operator. Sedangkan pengusulan melalui aplikasi akan ditindaklanjuti dengan survei oleh pendamping sosial di wilayah setempat. Masyarakat diharapkan memberikan informasi yang akurat dan jujur agar penyaluran bansos dapat semakin tepat sasaran.
Informasi mengenai kriteria penerima bansos 2026 beserta cara mengukur desilnya telah diuraikan di atas. Dengan memahami sistem ini, warga dapat lebih mudah mengetahui apakah mereka layak menerima bantuan dan bagaimana cara memperbarui data mereka agar tetap berada pada kelompok yang tepat sasaran.
Secara keseluruhan, sistem desil dan proses verifikasi data menegaskan komitmen pemerintah untuk menyasar bantuan kepada yang paling membutuhkan. Penyesuaian berkelanjutan melalui pembaruan data memastikan bahwa bansos tetap relevan dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Polisi Temukan Istri Pelaku Curanmor Dua Hari Tak Makan
Gempa Buol 5,4 SR Tewaskan Pasien, Warga Mengungsi
Susunan Doa Rosario Selasa 14 Juli 2026 Lengkap
Appi Ambil Formulir Golkar, Ancang-Ancang Bawa 20 Surat Dukungan
Renungan Harian: Kehendak Yesus dan Pertobatan
14 Juli 2026 Bertepatan dengan 29 Muharram 1448 H
Berita Terbaru
Keringat Bayi Saat Menyusu? Bisa Jadi Tanda Jantung Bocor
Haaland: Kini Dunia Lebih Tahu Norwegia
Haaland Bawa Rakun Awetan dari Piala Dunia 2026
Wamendik Sains Antar Anak ke Sekolah di Hari Pertama
Peneliti Indonesia Kembangkan Vaksin Dengue mRNA
PLN Resmikan Listrik Gratis untuk 7 Rumah Tangga di Siantan
