Batas Harian Pertalite 50 Liter, Wajib Barcode MyPertamina

Lina F. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 80 dibaca
Bisik.id
Batas Harian Pertalite 50 Liter, Wajib Barcode MyPertamina

Gambar atau konten salah?

Peraturan baru pemerintah menetapkan batas pembelian Pertalite maksimal 50 liter per hari bagi pemilik mobil pribadi yang memiliki barcode MyPertamina.

Dengan harga Rp 10.000 per liter, batas harian tersebut setara dengan Rp 500 ribu per hari. Hal ini berarti setiap pengisian penuh di stasiun akan tetap berada di bawah nilai tersebut.

Mayoritas mobil yang umum di Indonesia memiliki tangki berkapasitas di bawah 50 liter. Contohnya, Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, dan Mitsubishi Xpander masing-masing menampung 43 liter, 45 liter, dan 45 liter. Ketiga mobil tersebut, menurut buku panduan, masih dapat mengisi BBM dengan RON 90.

  • Toyota Avanza – 43 liter
  • Daihatsu Xenia – 45 liter
  • Mitsubishi Xpander – 45 liter

Mobil LCGC (Low Cost Green Car) juga sering mengisi Pertalite meski disarankan minimal RON 91. Daihatsu Sigra dan Toyota Calya memiliki kapasitas 36 liter, sedangkan Toyota Agya, Daihatsu Ayla, dan Honda Brio Satya masing-masing 33 liter.

Walaupun pengisian penuh masih di bawah batas harian, kebijakan ini tidak menargetkan jenis kendaraan tertentu. Semua kendaraan pribadi yang terdaftar dengan barcode MyPertamina dapat menggunakan Pertalite, asalkan tidak termasuk kendaraan umum.

Barcode MyPertamina diperoleh setelah kendaraan didaftarkan dan melewati proses verifikasi. Tidak ada ketentuan tambahan mengenai jenis kendaraan dalam Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang pengendalian penyaluran BBM tertentu.

“Pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode mypertamina, dengan batas wajar 50 liter per kendaraan tapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden.

Peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan distribusi BBM tertentu, termasuk Pertalite dan Solar, sambil menjaga ketersediaan bahan bakar bagi pengguna kendaraan pribadi.

Dengan kapasitas tangki mobil yang umumnya di bawah 50 liter, kebijakan ini jarang akan memengaruhi pengisian harian bagi sebagian besar pemilik mobil. Namun, bagi yang memiliki kendaraan dengan tangki lebih besar, batas harian tetap menjadi faktor penting dalam perencanaan penggunaan bahan bakar.

Kebijakan pembelian Pertalitebarcode MyPertaminabatas 50 liter per harimobil pribadiBBMPemerintahmitigasi risiko

Komentar

Memuat komentar...