Bengkulu Tawarkan Diskon Pajak Kendaraan 50% untuk Balik Nama
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Provinsi Bengkulu memberlakukan diskon pajak kendaraan bermotor hingga 50 persen. Program ini berlaku untuk kendaraan luar daerah yang melakukan balik nama dan mutasi masuk ke Bengkulu.
Gubernur Helmi Hasan mengajak masyarakat yang masih menggunakan kendaraan luar daerah untuk segera melakukan balik nama. “Dengan diskon 50 persen ini, prosesnya lebih ringan dan menguntungkan,” kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Menurutnya, ini merupakan bentuk insentif bagi masyarakat yang masih menggunakan kendaraan dengan nomor polisi luar daerah agar melakukan proses balik nama dan mutasi. Helmi mengatakan program tersebut juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di daerah.
Diskon pajak ini berlaku khusus selama momentum Idul Fitri. Program ini menyasar kendaraan dengan nomor polisi non‑pelat Bengkulu yang akan dialihkan menjadi pelat Bengkulu.
Dalam program ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan diskon 50 persen untuk pajak kendaraan bermotor. Biaya bea balik nama (BBNKB) untuk kendaraan bekas juga dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku secara nasional.
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Syaratnya yaitu melengkapi dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP.
Program ini mempermudah pemilik kendaraan luar daerah mematuhi peraturan pajak dan administrasi, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah melalui kepatuhan wajib pajak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
