Bupati Klungkung Dukung Pembatasan Anak di Media Sosial
Gambar atau konten salah?
Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang bertujuan melindungi anak-anak dari risiko media sosial. Ia mengungkapkan pendapatnya pada acara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118.
“Tema Harkitnas tahun ini sangat jelas, ‘Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara’. Karena itu saya sangat setuju dengan peraturan pemerintah yang baru untuk membatasi anak dalam mengakses media sosial,” ujar Satria saat ditemui detikBali setelah memimpin Apel Harkitnas 2026 di Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Semarapura, Rabu (20 Mei 2026).
Satria menegaskan bahwa penetrasi media sosial yang tidak terkontrol pada anak di bawah umur dapat memicu degradasi moral. Ia menyebutkan contoh kasus perundungan siber, kecanduan gadget, serta paparan konten judi online dan pornografi. “Oleh karena itu, saya mengapresiasi regulasi ketat serta program edukasi literasi digital terintegrasi yang tengah digencarkan oleh Komdigi pusat,” tambahnya.
Menurutnya, anak di bawah umur seharusnya fokus pada proses belajar di sekolah. Pemerintah juga perlu membatasi apa yang boleh dan tidak boleh diakses di media massa. “Saat ini semua sudah bercampur aduk antara konten dewasa dengan anak-anak. Karena itu aturan ini sangat penting untuk melakukan pengawasan. Harapannya bagaimana membangun generasi bangsa yang berkarakter dan tangguh untuk kemajuan bangsa ke depannya,” jelasnya.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Klungkung akan menginstruksikan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Dinas Sosial P3A untuk turun ke sekolah-sekolah guna menyosialisasikan pembatasan gadget. “Kita akan minta sekolah-sekolah di Klungkung ini untuk lebih aktif mengawasi penggunaan HP saat jam belajar. Di sisi lain, peran orang tua di rumah juga penting. Jangan sampai anak-anak dilepas begitu saja,” tambah Satria.
Komdigi RI telah mengambil langkah tegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 memperjelas turunannya dan mulai diberlakukan secara bertahap sejak 28 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut, anak di bawah 13 tahun dilarang keras memiliki akun mandiri. Semua bentuk akses internet atau platform ramah anak harus berada di bawah pengawasan penuh dan persetujuan orang tua. Selanjutnya, anak usia 13 hingga di bawah 16 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun di platform berisiko rendah dan tetap memerlukan persetujuan orang tua (parental consent). Anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun di platform populer berskala besar seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Dengan kebijakan ini, diharapkan generasi muda dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan terkontrol, menjaga moralitas serta fokus pada pendidikan. Penerapan regulasi di tingkat nasional dan daerah menunjukkan komitmen bersama untuk membentuk generasi yang bertanggung jawab dan berkarakter.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Indosat Resmi Luncurkan Jaringan 5G di Bali dan Lombok
Bupati Klungkung Mutasi Besar, Kadispar Diisi Eks Kadinsos
Minat SMA Negeri Menurun, SMAN 1 Marga Hanya Kantongi 45 Siswa Baru
Tiga Tahun Suu Kyi Hilang, Hidup atau Mati?
47 Anak di Karangasem Tak Lanjut SMP, Mayoritas karena Malas
Kapal Kayu, Satu-satunya Andalan Logistik Warga Nusa Penida
Berita Terbaru
Inggris Vs Argentina, Dendam 40 Tahun di Semifinal
Rodri Bangkit dari Cedera Horor, Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia
Kontroversi Telur Hilang dari Menu Makan Siang Gratis India
Kunjungan Turis Asing ke Indonesia Tumbuh 5,83%
Anggie Bawa Emas, Okto Sebut Awal Kebangkitan Tinju
Argentina vs Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
Spanyol ke Final Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Prancis 2-0
Pertamina Tindak Sopir Tangki Pelanggar
