BYD Daftarkan Merek DANZA di Indonesia, Denza Masih Berjuang

Dedi S. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 98 dibaca
Bisik.id
BYD Daftarkan Merek DANZA di Indonesia, Denza Masih Berjuang

Gambar atau konten salah?

BYD Company Limited telah mengajukan permohonan pendaftaran nama DANZA di Indonesia melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. Proses ini menandai langkah awal perusahaan China tersebut untuk memperluas jangkauan mereknya di pasar otomotif Indonesia.

Daftar model DANZA yang sudah terdaftar di Indonesia mencakup berbagai varian dengan kode dan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Berikut beberapa contoh:

  • MRE-AWD (4x4) A/T – NJKB Rp 585.000.000
  • MRE-FWD (4x2) A/T – NJKB Rp 537.000.000
  • MRE-FWD 10 (4x2) A/T – NJKB Rp 537.000.000
  • MRE-FWD 15 (4x2) A/T – NJKB Rp 585.000.000
  • SFH-AWD-20 (4x4) – NJKB Rp 439.000.000
  • SFH-AWD-30 (4x4) – NJKB Rp 473.000.000
  • SFH-AWD-30C (4x4) – NJKB Rp 473.000.000
  • SZH-AWD-20 (4x4) – NJKB Rp 513.000.000
  • SZH-AWD-40 (4x4) – NJKB Rp 543.000.000

Model Denza yang juga terdaftar di Indonesia memiliki nilai jual berbeda. Contohnya:

  • MRE-AWD (4x4) A/T – NJKB Rp 931.000.000
  • MRE-FWD (4x2) A/T – NJKB Rp 765.000.000

Perbandingan ini menunjukkan bahwa beberapa model DANZA memiliki NJKB yang lebih rendah dibandingkan model Denza yang sejenis.

Di balik pendaftaran nama DANZA, Denza sedang menghadapi proses hukum di Indonesia. BYD mengajukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan merek Denza pada Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. Menurut BYD, keputusan tersebut tidak menegaskan bahwa merek Denza bukan milik Denza, melainkan menyoroti perbedaan subjek hukum yang dituju.

Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan bahwa proses ini belum berakhir. Ia menegaskan, “proses ini belum berakhir.” Luther menambahkan, “Kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya.” Ia juga menegaskan, “Namun dipastikan untuk merek DANZA kita sudah pegang di Indonesia.”

Menurut Luther, secara global BYD merupakan pemegang hak atas merek Denza yang telah diakui di berbagai negara. Ia menyatakan, “Situasi seperti ini merupakan bagian rentan ditemui dalam memasuki pasar baru.” Luther menegaskan komitmen BYD untuk tetap berkontribusi dengan produk dan teknologi nyata yang memberikan nilai tambah bagi industri nasional.

Dengan langkah pendaftaran nama DANZA dan posisi hukum yang masih dalam proses, BYD menunjukkan kesiapan untuk memperluas kehadiran mereknya di Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen terhadap pasar otomotif lokal.

BYDDANZADenzaPendaftaran MerekNJKBMahkamah AgungPT BYD Motor Indonesia

Komentar

Memuat komentar...