Denpasar Pasar Paksa Pedagang Kelola Sampah Organik Sendiri
Gambar atau konten salah?
Denpasar, 10 April 2026 – Pedagang pasar di Denpasar kini diwajibkan mengelola sampah organik secara mandiri. Kebijakan ini diambil karena volume sampah masih tinggi, meski sudah ada upaya pengurangan. Perumda Pasar Sewakadarma menyatakan bahwa langkah ini bersifat sementara. Sementara itu, perusahaan menyiapkan tempat pengolahan sampah (TPS) khusus pasar.
Menurut Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma, Ida Bagus Kompyang Wiranata, “Hanya organik saja. Syukur volume sampah masih bisa kita antisipasi. Setelah swakelola mandiri ini, masih ada produksi sampah yang tinggi, 8-10 keranjang per hari, sampah terbanyak di Pasar Kreneng dan Pasar Badung.”
Perumda tetap mengangkut sampah anorganik dan residu ke tempat pengolahan eksternal. Untuk memastikan pelaksanaan, pengawasan diperketat lewat petugas dan pemasangan CCTV. Wiranata menjelaskan, “Kita punya staf kebersihan dan keamanan. Kita juga pasang CCTV untuk memantau pedagang. Contohnya sekarang kita di Pasar Kreneng ada tambahan CCTV untuk pedagang usil, jadi dengan CCTV sudah beberapa yang ketangkap.”
Setelah sampah tertumpah, petugas memilah dan mencacah menggunakan mesin. Hasil cacahan disimpan dalam teba modern atau komposter bag. Namun, belum semua hasil tercacah terserap. Wiranata menyatakan, “Kendalanya, belum ada yang belum terima hasil pencacahan. Kalau sekarang hampir seminggu ini sudah ada satu kontainer truk sampah tercacah yang sudah kita bungkus. Kalaupun tidak ada pihak kedua yang mau menerima sampah tercacah, terpaksa kami beli tong komposter lagi untuk kami olah lagi untuk jadi pupuk atau media tanam. Memang itu tujuan akhirnya kan.”
Perumda berencana membangun TPS pasar, namun masih menunggu lahan dari Pemerintah Kota Denpasar. Sementara menunggu, pengolahan dilakukan secara sederhana dengan teba modern dan mesin pencacah.
Langkah ini menimbulkan keluhan, terutama dari pedagang yang tidak memiliki lahan untuk mengolah sampah. Kepala Unit Pasar Badung, Komang Sutisna, mengaku, “Pasti ada beberapa, karena tidak ada lahan, karena ada pedagang yang ngekos dan kontrak. Sistemnya kalau ada pedagang terdekat punya lahan bisa saling menitipkan ke yang punya lahan.”
Pedagang juga mempertanyakan kewajiban membawa pulang sampah. Ketut Kendri berkata, “Disuruh bawa pulang, tapi masa sampah pasar di bawa pulang? Tapi ya kami tetap pilah sampahnya.”
Penegakan aturan masih bertahap. Perumda tidak menerapkan denda, melainkan teguran tertulis dan penutupan toko sementara. Wiranata menjelaskan, “Bentuknya teguran tertulis, jika dilanggar baru kita suruh tutup toko. Tidak usah bayar biaya operasional, tapi toko masih jadi miliknya. Sebenarnya di aturan yang kita buat ada (denda), tapi kita beri edukasi dulu, biar pedagang menerima dulu.”
Dengan langkah ini, Perumda berharap dapat mengurangi tumpukan sampah organik di pasar Denpasar, sekaligus mempersiapkan infrastruktur pengolahan yang lebih terstruktur di masa depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
