Denpasar Perkenalkan SIM Keliling, Perpanjangan Cepat di Mall

Nita W. · 1 min baca · 3 bulan lalu · 99 dibaca
Bisik.id
Denpasar Perkenalkan SIM Keliling, Perpanjangan Cepat di Mall

Gambar atau konten salah?

Denpasar – Pada 25 Maret 2026, pemerintah daerah meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus menuju kantor SATPAS. Layanan ini dirancang agar warga dapat mengurus perpanjangan dengan cepat dan praktis.

Lokasi layanan berada di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung). Jam operasional dimulai pukul 08:30 WITA dan berlanjut hingga selesai setiap hari kerja.

Biaya perpanjangan SIM ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bersifat tetap:

  • SIM ARp 80.000,-
  • SIM CRp 75.000,-

Untuk memproses perpanjangan, pemohon harus menyerahkan:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi
  • Bolpoin pribadi

Layanan ini hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan tidak dapat digunakan untuk:

  • Pembuatan SIM baru
  • Penggantian SIM yang hilang
  • Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis)

Jika masa berlaku SIM telah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor SATPAS, karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi tersedia. Layanan ini bertujuan mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis.

Poin penting yang ditekankan adalah memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum datang ke layanan SIM Keliling. Dengan demikian, warga dapat menghindari proses panjang di kantor SATPAS dan mendapatkan perpanjangan SIM secara langsung di lokasi yang telah ditentukan.

SIM KelilingPerpanjangan SIMDamkar DalungMall Pelayanan PublikPNBPKTPFotokopi SIMKeterangan sehat

Komentar

Memuat komentar...