Dewa Rai: Pansus TRAP Tak Perlu Persetujuan Gubernur Satpol PP

Lina F. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 96 dibaca
Bisik.id
Dewa Rai: Pansus TRAP Tak Perlu Persetujuan Gubernur Satpol PP

Gambar atau konten salah?

Dewa Nyoman Rai, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) I, menanggapi pernyataan Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua I DPRD Bali I, mengenai cara kerja Pansus TRAP saat melakukan sidak di lapangan, mengungkapkan pandangannya pada hari Jumat, 22 Mei 2026.

"Belajar dulu hukum baru bicara soal hukum," kata Dewa Rai. Ia menegaskan bahwa anggota Pansus TRAP berasal dari Komisi I, kelompok yang dikenal memahami hukum secara mendalam. Dengan demikian, cara kerja Pansus TRAP sudah sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan.

Ia menambahkan, "Bukan berarti pasang Satpol PP harus melalui rekomendasi Gubernur, nggak ada istilah begitu. Itu kan eksekutif," tutur politikus PDIP itu. Dalam konteks ini, Satpol PP berfungsi sebagai unit penegak hukum, bukan lembaga yang memerlukan persetujuan gubernur sebelum bertindak.

Dewa Rai meminta Disel membaca Undang‑Undang 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah. Menurutnya, semua OPD tidak perlu menunggu perintah gubernur jika sudah mendapat rekomendasi dari legislatif. "Semua OPD tidak harus menunggu perintah gubernur atau harus melaksanakan Satpol PP line," tutur dia.

Ia khawatir publik dapat menilai bahwa dewan yang berbeda pendapat tentang persoalan hukum. Untuk itu, ia menyerukan agar semua dewan menyampaikan pendapat sesuai porsi dan kewenangan masing‑masing.

Pansus TRAP, menurut Dewa Rai, tidak turun untuk mencari masalah. "Pansus TRAP itu bukan turun untuk mencari masalah, bukan. Untuk meluruskan kepada para investor agar memenuhi semua kriteria agar tidak terjadi suatu pelanggaran terhadap hukum itu sendiri," jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa Pansus TRAP tidak menakut‑nakuti investor di Bali. "Seharusnya, jika investor itu tidak menyalahi aturan tidak perlu takut," tambahnya.

Sebelumnya, Pimpinan DPRD Bali mengingatkan Pansus TRAP soal penutupan garis Satpol PP di setiap sidak. Wakil Ketua I DPRD Bali, Wayan Disel Astawa, menyatakan bahwa sesuai prosedur, Pansus TRAP setelah sidak di lapangan harus membahas internal kepada dewan dan mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Bali. Setelah itu, gubernur yang memerintahkan Satpol PP untuk memasang garis Satpol PP.

"Gubernur lah memerintahkan untuk memasang Pol PP line untuk SP1, SP2, atau SP3. Bukan serta‑merta kita ke lapangan bawa Satpol PP hari itu ditutup," kata Disel dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Kamis, 21 Mei 2026.

Kesimpulannya, perdebatan ini menyoroti peran Pansus TRAP dalam menegakkan tata ruang dan perizinan, serta mekanisme kerja Satpol PP yang diatur oleh peraturan daerah. Pihak legislatif menekankan pentingnya prosedur yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di antara investor dan lembaga penegak hukum.

Pansus TRAPSatpol PPUndang‑Undang 23/2024DPRD BaliInvestorTata ruangPerizinanHukum

Komentar

Memuat komentar...