Dishub Denpasar Tegur 42 Kendaraan Parkir Sembarangan
Gambar atau konten salah?
Pada 29 April 2026, Dishub Kota Denpasar menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Kamboja dan Jalan Gajah Mada di Denpasar.
Petugas meneliti 42 kendaraan dan menempel 22 stiker sebagai peringatan pelanggaran.
Di Jalan Kamboja, 12 kendaraan diperiksa, 10 mobil mendapat stiker. Di Jalan Gajah Mada, 15 kendaraan diperiksa, 12 mobil ditegur, tiga kendaraan roda enam, tiga mobil, dan sembilan sepeda motor ditandai.
Satlantas Denpasar mengeluarkan surat tilang kepada tiga truk, serta mengamankan dua STNK dan satu SIM B1.
"Stiker yang ditempel sebagai bentuk peringatan atas pelanggaran yang kita temukan," "Penertiban dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berkendara. Kita sasar dua ruas jalan itu karena ada laporan masyarakat," — I Ketut Sriawan, Kepala Dishub Kota Denpasar.
"Kegiatan ini rutin dilakukan, agar pelanggaran dapat kita antisipasi dan arus lalu lintas tidak terganggu karena ada pelanggaran ini," — I Ketut Sriawan.
Penertiban ini bertujuan menjaga arus lalu lintas dan mencegah kerusakan pada infrastruktur jalan.
Kolaborasi antara Dishub dan Satlantas menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menegakkan peraturan lalu lintas dan menjaga ketertiban di jalan-jalan utama.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai