DKI Jakarta Perpanjang STNK Tahunan Tanpa KTP, Sementara
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengumumkan kebijakan perpanjangan STNK tahunan yang lebih mudah. Dengan aturan ini, pemilik kendaraan bekas dapat memperpanjang STNK tanpa harus menyerahkan KTP asli. Kebijakan ini dirancang untuk memudahkan proses administrasi, namun tidak bersifat permanen.
Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kebijakan teknis ini menyesuaikan prosedur perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan. Perpanjangan STNK tahunan tetap mengedepankan akuntabilitas dan kepastian hukum, meski tanpa KTP pemilik lama.
“Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri, menyusul adanya kelonggaran yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara,” kata Bapenda DKI Jakarta dalam siaran persnya pada 20 April 2026.
Untuk dapat memanfaatkan kebijakan ini, pemilik kendaraan bekas harus mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027. Syarat ini memastikan bahwa proses balik nama tetap menjadi prioritas di masa depan.
“Kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjang STNK tahunan, tidak termasuk perpanjang STNK lima tahunan (ganti kaleng).”
“Melalui kewajiban penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta tetap akurat dan dapat mendukung perencanaan pembangunan serta optimalisasi penerimaan daerah,” kata Bapenda DKI Jakarta.
“Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengurangi hambatan administratif yang selama ini dihadapi sebagian pemilik kendaraan bekas.”
“Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini secara optimal dengan tetap memperhatikan kewajiban administrasi yang berlaku. Masyarakat diharapkan tidak menunda proses balik nama kendaraan dan dapat menyelesaikannya sesuai komitmen yang telah disepakati, guna menciptakan tertib administrasi kendaraan bermotor di masa mendatang,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, DKI Jakarta menegaskan bahwa kemudahan ini bersifat transisi, bukan pelonggaran permanen. Semua layanan Samsat di wilayah tersebut siap melaksanakan kebijakan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat mengatasi birokrasi, sekaligus menjaga keakuratan data kepemilikan kendaraan yang penting bagi perencanaan pembangunan dan penerimaan daerah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz