DLHK Badung Bersihkan Lahan Sampah Liar di Kuta Utara

Sari D. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 92 dibaca
Bisik.id
DLHK Badung Bersihkan Lahan Sampah Liar di Kuta Utara

Gambar atau konten salah?

Sejak dua bulan lalu, sebuah lahan kosong di Jalan Merta Agung, Banjar Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, berubah menjadi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah liar. Tumpukan plastik, sisa makanan, barang bekas, dan puing‑puing material bangunan menutupi tanah hingga menembus sisi jalan raya.

Untuk menanggapi kondisi itu, DLHK Badung segera menanggulangi masalah. Tim kebersihan membersihkan lahan, memindahkan sampah ke TPST, dan menempelkan spanduk larangan buang sampah. Selain itu, petugas jaga diposisikan di lokasi sebagai tindakan antisipasi.

“Kami sudah bersihkan langsung sampah di sana. Nanti untuk selanjutnya akan dijaga 24 jam bergilir mulai nanti sore atau malam nanti akan ada penjagaan. Spanduk larangan juga sudah kami pasang,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan DLHK Badung, Ni Wayan Gandem, pada Rabu, 01 April 2026.

DLHK Badung juga meminta Kelurahan Kerobokan Kelod ikut mengawasi kawasan tersebut. Menurut Gandem, lahan kosong yang terbengkalai harus dipasangi pagar agar tidak ada lagi sampah yang dibuang. “Pihak kelurahan yang kami minta menelusuri pemilik lahan, supaya pemilik lahan sendiri yang pasang pagar, minimal diperhatikan tanahnya. Kalau dibiarkan kosong begitu, di pinggir jalan, justru mengundang orang buang sampahnya lagi ke lahan itu karena gampang,” tambahnya.

Gandem mengusulkan agar lahan kosong diratakan menggunakan alat berat loader. Material bangunan yang tertumpuk sudah bercampur dengan sampah bekas bangunan. Sementara itu, sampah sisa makanan, plastik, dan barang bekas sudah diangkut oleh DLHK Badung.

Operasi pembersihan dan pengawasan ini melibatkan tim gabungan dari berbagai bidang di DLHK Badung, mulai dari tim pertamanan hingga tim kebersihan. Petugas yang dikerahkan memiliki tugas spesifik untuk menyisir tumpukan barang bekas dan material sisa pembangunan yang mengotori lahan.

Selain itu, penyisiran titik pembuangan sampah ilegal sedang dilakukan serentak di enam kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Badung. DLHK memetakan lokasi‑lokasi serupa untuk mencegah meluasnya titik pembuangan sampah liar di kawasan pemukiman, di tengah pembatasan pengiriman sampah ke TPA Suwung per hari ini.

Dengan langkah-langkah tersebut, Badung berupaya menertibkan lingkungan sekitar dan mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut. Peran aktif pemerintah kabupaten dan kelurahan menjadi kunci dalam menjaga kebersihan wilayah, sekaligus menegakkan peraturan tentang pembuangan sampah.

TPA sampah liarDLHK Badungpembersihan lahanspanduk larangan buang sampahpenjagaan 24 jampagar lahan kosongloaderpencemaran lingkungan

Komentar

Memuat komentar...