DLHK Badung Kirim 900 Petugas Bersih TPST Mengwitani
Gambar atau konten salah?
DLHK Badung mengerahkan sekitar 900 personel tenaga kebersihan untuk menyisir dan memilah sampah di TPST Mengwitani. Langkah ini diambil agar kapasitas tempat pengolahan sampah terpadu tidak terlampau penuh saat menerima sampah.
Ratusan petugas yang dijuluki Pasukan Semut memulai kerja pada pukul 05.00 Wita dengan menyapu jalanan. Setelah itu, mereka berkumpul di lokasi pengolahan pada pukul 08.00 Wita untuk memilah sampah.
Setiap hari, petugas harus menangani sekitar 40 hingga 50 ton sampah tercampur yang ditemukan di lapangan.
“Mereka memilah secara manual sampah‑sampah liar yang kami temukan di pinggir jalan setiap hari. Kebanyakan yang kami temukan di kawasan pariwisata,” kata Made Rai Warastuthi, Sekretaris DLHK Badung, Jumat, 17 April 2026.
Rai menjelaskan bahwa kondisi ini terjadi meski pemerintah telah memberlakukan penutupan TPA Suwung untuk sampah organik sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mendorong masyarakat memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumber.
Namun di lapangan, petugas masih menemukan banyak sampah yang tidak terpilah, bahkan dibuang sembarangan di pinggir jalan. Kondisi tersebut banyak ditemukan di kawasan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.
“Itu yang diletakkan oleh diduga oknum, yang kami tidak tahu asal sampah dari mana, yang juga mungkin belum sadar untuk memilah. Kami bawa ke TPST demi menjaga citra pariwisata karena sebagian besar sampah itu berasal dari daerah pariwisata,” ujar Rai.
DLHK Badung juga mengoperasikan berbagai mesin pengolah, mulai dari pemilah sampah organik, pencacah kayu, hingga mesin pengaduk kompos untuk mempercepat penanganan. Upaya ini dilakukan karena TPST Mengwitani sudah mengalami kelebihan beban, sehingga volume sampah harus ditekan sejak dari hulu.
“Budaya praktis ini sudah bertahun‑tahun, jadi kita masih belum terbiasa memisahkan sampah organik dan anorganik. Padahal kondisi hilir kita di sini itu sudah overload, jadi kita mesti juga mengurangi dari hulu,” jelasnya.
Selain pengerahan tenaga kebersihan, Pemkab Badung memperkuat pengawasan melalui satgas di tingkat desa dan kelurahan serta melibatkan Satpol PP. Sanksi tegas berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) disiapkan bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
“Pimpinan sudah mendorong satgas di setiap desa kelurahan untuk aktif dan Satpol PP sudah merencanakan setiap hari Rabu ada sidang tipiring bagi pelanggar. Itu kita lakukan supaya kawasan tetap terjaga kebersihannya,” pungkas Rai Warastuthi.
Dengan kombinasi tenaga, mesin, dan sanksi, Badung berusaha menekan volume sampah di TPST Mengwitani dan mendorong masyarakat memisahkan sampah sejak sumber. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi lingkungan di kawasan pariwisata dan mengurangi beban tempat pengolahan sampah terpadu.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Iran Tegaskan Selat Hormuz Tak Akan Kembali Seperti Sebelum Perang
76 Calon Paskibraka Nasional 2026 Diumumkan, 119.441 Pendaftar Tersaring
Starmer Mundur sebagai PM Inggris, Akui Kehilangan Dukungan Partai
Polda Bali dan 25 Ribu Pecalang Gelar Apel Bersama Jelang Hari Bhayangkara
Jenderal TNI Tarik Ajudan di Jogja Marathon
MPLS 2026/2027 Resmi Lima Hari, Lebih Lama dari Aturan Sebelumnya
Berita Terbaru
