DLHK Badung Tuntut Pengelola Pasar Mandiri Sort Sampah
Gambar atau konten salah?
DLHK Badung telah mengumumkan kebijakan baru yang menuntut semua pengelola pasar di kabupaten tersebut untuk memilah dan mengolah sampah di tempat produksi sendiri. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya volume sampah pasar, yang kini menempati posisi kedua setelah sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Menurut I Made Agus Aryawan, Plt Kepala DLHK Badung, “Pengelola pasar harus memilah dan mengolah produksi sampah itu sendiri. Prinsipnya, pengelola pasar harus bertanggung jawab tidak hanya dalam mengelola usahanya saja, tetapi juga semua ikutannya termasuk sampah.”
Perubahan ini bersamaan dengan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung yang tidak lagi menerima kiriman sampah organik mulai 1 April 2026. Sejak itu, DLHK Badung menegaskan bahwa pasar harus mengelola sampah organik secara mandiri, baik melalui komposter, teba modern, maupun teknologi lain yang tersedia.
Selain itu, I Made Agus Aryawan menegaskan bahwa bak sampah besar di depan pasar harus dievaluasi atau dihapus. Langkah ini bertujuan mencegah pembuangan sampah campuran secara liar. “Jangan dibawa ke bak pembuangan sampah yang biasanya ada di depan pasar karena itu rawan digunakan membuang sampah campuran bahkan sampah liar. Mulailah pilah dari pedagangnya, baik itu di kios maupun di lapak masing-masing,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Badung telah membentuk tim terpadu percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber per sektor. Tim ini melibatkan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Satpol PP untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di lapangan.
“Sebenarnya pengelola pasar sudah memberikan pembinaan tapi sebagian pedagang belum disiplin mengikuti arahan. Nanti tim terpadu per sektor akan mengundang perangkat daerah teknis untuk melakukan pembinaan bersama-sama,” ungkap I Made Agus Aryawan.
Jika pengelola pasar tetap tidak mematuhi arahan setelah diberikan peringatan, DLHK Badung akan menerapkan sanksi tegas mulai dari administratif hingga tindakan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk memastikan standar operasional dijalankan, DLHK Badung akan berkoordinasi dengan tim yustisi untuk melakukan inspeksi mendadak.
“Jika sudah diberikan pembinaan dan peringatan tapi tetap tidak mengikuti arahan tim, kami tidak segan memberikan tindakan tegas. Soal teknis pengenaan sanksinya, kami akan koordinasi lebih lanjut dengan tim yustisi Pemkab Badung,” pungkas I Made Agus Aryawan.
Perubahan kebijakan ini menandai langkah konkret pemerintah Kabupaten Badung dalam meningkatkan pengelolaan sampah di pasar. Dengan menempatkan tanggung jawab langsung pada pengelola pasar, diharapkan tercipta kesadaran yang lebih tinggi dan praktik pengelolaan sampah yang lebih teratur di tingkat sumber. Ini juga menegaskan komitmen daerah untuk menanggapi masalah sampah organik setelah penutupan TPA Suwung, memastikan bahwa proses pengelolaan sampah tetap berkelanjutan dan terkontrol.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SD Negeri Sepi Murid, Kemendikdasmen Gandeng Kemendagri
Dinas Sosial Badung Raih Nilai Tertinggi Ombudsman 2025
Ramalan Zodiak Keuangan 16 Juli 2026
Prakiraan Cuaca Bali 16 Juli: Cerah hingga Berawan
SIM Keliling Kembali Beroperasi di Tiga Kabupaten Bali
Wewaran Hari Ini: Jangan Atapi Rumah, Baik untuk Pekerjaan Api
Berita Terbaru
Foto Messi Gendong Yamal Bayi Viral Jelang Final Piala Dunia
OJK Buka Pendaftaran Kepala Bursa Mineral
Bea Cukai Sita 36,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Sumbagbar
SD Negeri Sepi Murid, Kemendikdasmen Gandeng Kemendagri
Elkan Baggott Resmi ke Millwall
Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Maling Saat Bela Spanyol
Aturan Baru: Siswa Boleh Bawa Ponsel, Dilarang Pakai Saat Belajar