DPR Tetap Ditunggu: ART US-Indonesia Masih Ratifikasi
Gambar atau konten salah?
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa proses penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat sudah mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, beberapa pihak menuduh perjanjian tersebut melanggar Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2014 karena tidak melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum ditandatangani.
“Nah kemudian mungkin saya juga ingin meluruskan gini ya. Ini kan kadang‑kadang di media suka bilang bahwa perjanjian ART itu melanggar undang‑undang karena tidak konsultasi dengan DPR,” ujar Budi di kantornya, Jakarta Pusat, pada 27 Maret 2026.
Budi menjelaskan bahwa konsultasi dengan DPR dilakukan setelah perjanjian dagang ditandatangani. Menurutnya, pemerintah memiliki waktu selambat‑lambatnya 90 hari setelah penandatanganan untuk melakukan konsultasi. “Coba cek itu Pasal 82‑87. Itu kan konsultasi atau ratifikasi dilakukan dengan DPR itu kan setelah perjanjian dagang ditandatangani, setelah ya. Setelah perjanjian dagang ditandatangani dan selambat‑lambatnya 90 hari harus dilakukan dapat dilakukan konsultasi,” imbuhnya.
Budi juga menanggapi perdebatan mengenai produk hukum ratifikasi, apakah berupa Perpres atau undang‑undang. Ia menekankan bahwa proses ratifikasi masih berjalan. “Nah ada yang ngomong seharusnya kan undang‑undang, kenapa sekarang Perpres? Memang ada, produk hukumnya? Kan belum. Nanti ratifikasi itulah baru muncul produk hukum. Apakah Perpres atau kah undang‑undang ya sesuai hasil konsultasi kita dengan DPR,” imbuhnya. Ia menambahkan bahwa hasil payung hukumnya tergantung pada konsultasi dengan DPR nanti.
Menurut Budi, ART menjadi senjata pelindung bagi Indonesia jika terjadi sengketa dagang dengan Negeri Paman Sam. Melalui ART, kedua negara memiliki wadah berupa Council on Trade and Investment untuk mengatasi persoalan dagang.
Perjanjian ART, yang masih dalam proses ratifikasi, menyoroti pentingnya koordinasi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam perdagangan internasional. Proses ini menunggu keputusan akhir DPR, yang akan menentukan apakah perjanjian akan diatur melalui Perpres atau undang‑undang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
