DPRD Bali Tegaskan Prosedur Pansus TRAP Sebelum Satpol PP

Wahyu T. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 67 dibaca
Bisik.id
DPRD Bali Tegaskan Prosedur Pansus TRAP Sebelum Satpol PP

Gambar atau konten salah?

DPRD Bali menegaskan kembali peran Pansus TRAP dalam menutup garis Satpol PP saat sidak. Pimpinan Dewan mengingatkan bahwa prosedur resmi mengharuskan Pansus melakukan pembahasan internal di dewan sebelum mengajukan rekomendasi ke Gubernur Bali, yang selanjutnya memerintahkan Satpol PP untuk memasang garis.

Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua I DPRD Bali I, menjelaskan: “Sesuai prosedur seharusnya Pansus TRAP setelah sidak di lapangan membahas internal kepada dewan dan mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Bali. Setelah itu, gubernur yang memerintahkan Satpol PP untuk memasang garis Satpol PP.”

Ia menambahkan, “Gubernur lah memerintahkan untuk memasang Pol PP line untuk SP1, SP2, atau SP3. Bukan serta-merta kita ke lapangan bawa Satpol PP hari itu ditutup.”

Diskusi juga menyentuh penutupan KEK Kura Kura Bali yang baru saja dilakukan oleh Pansus TRAP. Menurut Disel, kawasan ini dikelola oleh PT BTID dan dianggap sebagai lex specialis pemerintah pusat.

“Kan pansus mau menyampaikan laporan kan, makanya caranya pra laporan. Kita bukan menolak atau bagaimana laporannya. Tapi sistem dan mekanisme harus diikuti,” ujar politikus Gerindra tersebut.

Ia menegaskan bahwa KEK Kura Kura Bali sudah ada sejak era Orde Baru, sehingga regulasi yang berlaku adalah sesuai masa itu. “Peraturan tidak bisa berlaku surut menurut pandangan saya. Apalagi itu sudah ditetapkan sebagai KEK, berarti di situ ada tujuan pemulihan,” tegasnya.

Disel juga menyinggung pentingnya investasi. Ia mengatakan, “Bagaimana memberikan rasa aman bagi investasi dan memberikan keberpihakan kepada masyarakat setempat di mana investasi itu dilaksanakan dan tidak merusak lingkungan.”

Ia mengajak semua pihak memperbaiki kekurangan, termasuk desa adat dan ketenagakerjaan. “Jadi bagaimana caranya agar keberadaan KEK ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan juga Pemerintah Bali,” ujarnya.

Dengan menekankan prosedur formal dan perlindungan lingkungan, DPRD Bali berupaya memastikan bahwa penutupan Satpol PP dan pengelolaan KEK berjalan sesuai aturan, sambil menjaga kepentingan masyarakat lokal.

DPRD BaliPansus TRAPSatpol PPKEK Kura Kura BaliPemerintah Baliinvestasilingkunganregulasi

Komentar

Memuat komentar...