DPRD Denpasar Usulkan Mesin Pengolah Sampah TPST Tahura I
Gambar atau konten salah?
DPRD Kota Denpasar mengadakan rapat pada 13 Mei 2026 bersama DLHK Kota Denpasar dan perusahaan penyedia mesin. Rapat tersebut menyoroti mesin pengolahan sampah di TPST Tahura I yang belum mampu mengolah sampah organik basah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar I, Wayan Suadi Putra, menyatakan bahwa masalah tersebut menjadi catatan penting dalam penanganan sampah di Denpasar. Ia berkata, “Nah itu juga ternyata ada, masih menyisakan persoalan,” menegaskan perlunya perhatian lebih.
Meski demikian, DPRD tetap mendukung langkah Pemerintah Kota Denpasar. Mereka menyepakati penambahan satu unit mesin pengolahan sampah di TPST Tahura I agar kapasitas pengolahan lebih maksimal. Suadi menegaskan, “Kita yakini bersama bahwa apa yang sudah kita putuskan hari ini, kita laksanakan di TPST Tahura I, bahwa mesin itu berfungsi,” dan meminta distributor mesin tetap melakukan pendampingan serta bertanggung jawab bila terjadi kerusakan. Ia menambahkan, “Itu yang penting. Pendampingan dari distributor mesin itu sendiri. Benang merah yang harus kita pertahankan.”
Rapat juga menekankan pentingnya pemilahan sampah dari sumber, khususnya di sektor horeka—hotel, restoran, dan kafe. Suadi menyatakan, “Saya sepakat. Kita mendorong teman‑teman pengusaha hotel restoran untuk ikut juga bertanggung jawab tentang sampah yang mereka hasilkan.” Ia menegaskan bahwa pelaku usaha harus mengelola sampah secara mandiri.
DPRD meminta penguatan regulasi pengelolaan sampah menjelang penutupan TPST pada Agustus mendatang. “Kita sudah dorong juga Kabakum, regulasinya diperkuat‑dibuat, paling tidak sampai Agustus saat TPST ini ditutup,” ungkapnya.
Kepala DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, menegaskan bahwa pemilahan sampah tetap menjadi kunci pengolahan. Ia mengatakan, “Tentu dengan mekanisme apapun, teknologi apapun yang kita gunakan untuk mengoptimalkan itu perlu pemilihan sampah.”
Secara keseluruhan, rapat menegaskan komitmen DPRD dan DLHK untuk meningkatkan kapasitas pengolahan sampah, memperkuat regulasi, dan mendorong pemilahan sampah di sumber, guna menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan Denpasar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
