Dua Warga Di Badung Denda Rp100 Ribu Sanksi Sembarangan

Ningsih R. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 93 dibaca
Bisik.id
Dua Warga Di Badung Denda Rp100 Ribu Sanksi Sembarangan

Gambar atau konten salah?

Di Badung, dua warga diseret ke meja hijau setelah dideteksi membuang sampah sembarangan di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, dan Kerobokan, Kuta Utara. Keduanya dijatuhi sanksi denda Rp 100 ribu melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menjelaskan bahwa dua pelanggar berada di dekat Hotel Ayana, Jimbaran, dan di Banjar Pekandelan, Kerobokan. Ia berkata, "Kami menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran penanganan sampah. Ada dua orang, yang satu di dekat Hotel Ayana, Jimbaran, dan satu warga kejadian di seputar Banjar Pekandelan, Kerobokan," ia ucapkan pada Rabu (15 April 2026).

Penindakan ini mengikuti kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS) di Badung. Kebijakan tersebut menambah pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA Regional Suwung.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan kedua pelanggar terbukti bersalah karena melanggar ketertiban umum dan pengelolaan sampah. Hakim menjatuhkan sanksi denda masing-masing Rp 100 ribu atau kurungan selama dua hari.

Suryanegara berharap langkah hukum ini dapat menjadi efek jera bagi masyarakat, khususnya di tengah kebingungan warga dalam memilah dan membuang sampah. Ia menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Badung meminta warga dapat mengelola sampah secara mandiri serta menekan polusi udara akibat pembakaran sampah maupun tumpukan liar di pinggir jalan.

Menurut Suryanegara, pelanggar ketertiban umum sebelumnya hanya dijatuhi sanksi sosial sebagai bentuk pembinaan awal. Warga yang melanggar diminta membuat surat pernyataan serta melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan di desa atau kelurahan setempat.

Ia menambahkan, "Kami Tim Yustisi atau Satpol PP Badung sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tujuan untuk pelaksanaan sanksi dan penindakan berupa tipiring," ia sampaikan.

Penindakan tersebut merupakan implementasi dari Perda Badung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, I Made Agus Aryawan, menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya ditujukan pada warga. Ia menambahkan bahwa sektor hotel, restoran, dan kafe juga diawasi karena menjadi penyumbang sampah organik terbesar kedua setelah rumah tangga.

“Jika upaya‑upaya tersebut sudah dilakukan ternyata masih terjadi pelanggaran‑pelanggaran, itu sudah sangat jelas kami akan ambil langkah‑langkah penegakan aturan hukum,” kata Agus Aryawan.

Dengan penegakan hukum ini, Badung menegaskan komitmennya untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi dampak negatif sampah terhadap kesehatan serta kualitas udara di wilayahnya.

Badungpelanggaran sampahtipiringPSBSTPA Regional SuwungSatpol PPPengelolaan Sampahkebersihan lingkungan

Komentar

Memuat komentar...