Gaji Ke-13 ASN Tahun 2026 Akan Cair Dimulai Juni 2026

Sigit W. · 2 min baca · 13 hari lalu · 61 dibaca
Bisik.id
Gaji Ke-13 ASN Tahun 2026 Akan Cair Dimulai Juni 2026

Gambar atau konten salah?

Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan segera cair. Pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 03 Maret 2026.

Peraturan ini menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Selain itu, pemerintah berharap gaji ke-13 dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip pada 21 Mei 2026.

Yang berhak menerima gaji ke-13 meliputi aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Namun, tidak semua ASN berhak. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah—baik di dalam negeri maupun luar negeri—yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan tidak menerima gaji ke-13.

Jadwal pencairan gaji ke-13 paling cepat mulai Juni 2026. Besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. “Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni tahun 2026,” menurut Pasal 15 ayat (1) dan (2).

Besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Dengan diberikannya gaji ke-13, pemerintah menegaskan komitmen untuk menghargai para ASN yang telah berkontribusi. Pencairan yang terencana dan penyesuaian besaran berdasarkan penghasilan bulan sebelumnya diharapkan dapat menambah kesejahteraan ASN dan mendukung stabilitas ekonomi.

Gaji ke-13ASNPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026Prabowo Subiantotunjangan hari rayaPNSekonomi nasional

Komentar

Memuat komentar...