Gubernur Bali Tegaskan Raperda Pariwisata Berkualitas
Gambar atau konten salah?
Denpasar, 24 April 2026 – Pada hari Jumat, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penjelasan tentang Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas di Rapat Paripurna DPRD Bali.
Koster mengusung pesan melalui Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta, menanggapi pandangan umum Fraksi Gerindra-PSI mengenai jenis wisata sport tourism dan spiritual tourism yang dimasukkan ke dalam raperda.
“Tetapi di dalam peraturan perundang-undangan kepariwisataan tidak ada nomenklatur tentang kedua jenis usaha ini,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kedua jenis pariwisata tersebut sudah menjadi fenomena yang berkembang pesat di Bali, dan Pemprov Bali memiliki peluang untuk mengembangkannya. Namun, dalam undang‑undang tidak ada istilah khusus; mereka masuk dalam kategori usaha pariwisata yang sudah ada.
Giri juga menjawab pandangan fraksi lain, menyebutkan bahwa izin lama tinggal wisatawan dapat dijadikan kriteria dan acuan sebagai wisatawan berkualitas.
“Karena length of stay berkaitan dengan spend of money, sekaligus juga merupakan indikasi tentang kemampuan finansial wisatawan,” jelas Giri.
Di dalam perda tersebut juga diatur larangan menyewa sepedamotor bagi wisatawan. Tujuannya adalah menjaga keamanan dan kenyamanan di Bali. “Itu bertujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka direkomendasikan kepada wisatawan untuk memanfaatkan kendaraan roda empat yang sudah memenuhi ketentuan,” diberinya.
Dengan demikian, raperda menekankan pentingnya pengelolaan pariwisata yang terstandarisasi, sekaligus menegaskan peraturan keselamatan transportasi bagi para pengunjung.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
