Gubernur Jawa Barat: STNK Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama
Gambar atau konten salah?
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa warga tidak perlu membawa KTP pemilik lama ketika memperpanjang STNK tahunan. Namun, ia menambahkan bahwa ketentuan ini terbatas pada perpanjangan tahunan saja.
Baru-baru ini, seorang warga di Jawa Barat mengeluhkan bahwa ia harus membayar Rp 700 ribu sebagai ganti biaya KTP asli saat memperpanjang STNK. Dedi menyatakan terima kasih atas laporan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa dipersulit saat membayar pajak kendaraan.
Dalam unggahan video terbaru di akun Instagramnya, Dedi menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak lagi memerlukan KTP pemilik lama. Namun, ia menekankan bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan, bukan perpanjangan lima tahunan.
“Saya sampaikan perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja, tidak usah bawa KTP pemilik pertama kendaraan,” teriakan Dedi dalam video yang diunggah pada Senin, 06 April 2026.
Dengan menghilangkan salah satu syarat, Dedi berharap masyarakat Jawa Barat akan lebih mudah membayar pajak. Namun, ia juga mengingatkan bahwa persyaratan ini tidak berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahun atau ganti kaleng, sehingga pemilik kendaraan tetap harus membawa KTP pemilik asli.
Secara umum, KTP asli atau KTP pemilik lama tetap menjadi syarat utama dalam perpanjangan STNK. Bila tidak dilengkapi, satu-satunya cara untuk memperpanjang STNK adalah melalui balik nama kendaraan. Proses balik nama tidak memerlukan KTP pemilik lama; cukup melampirkan KTP pemilik baru kendaraan tersebut.
Biaya balik nama mobil bekas sudah tidak lagi dikenai tarif tertentu, namun masih ada biaya yang harus dikeluarkan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, pungutan saat balik nama kendaraan meliputi:
PKB, Opsen PKB, SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, biaya penerbitan TNKB, dan biaya mutasi.
Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam proses perpanjangan STNK tahunan, meskipun masih ada batasan untuk perpanjangan lima tahun dan prosedur balik nama. Dengan demikian, warga dapat menghemat waktu dan biaya dalam mengurus kendaraan mereka.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
