Gubernur Rencanakan PPN pada Jasa Jalan Tol 2028 Pendapatan

Cahyo S. · 1 min baca · 3 bulan lalu · 71 dibaca
Bisik.id
Gubernur Rencanakan PPN pada Jasa Jalan Tol 2028 Pendapatan

Gambar atau konten salah?

Gubernur Indonesia merencanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol sebagai bagian dari strategi fiskal baru. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperluas basis pajak dan menambah sumber pendapatan negara.

Menurut dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2025‑2029, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memungut PPN atas jasa jalan tol. Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak mengatur mekanisme pemungutan ini dan menargetkan pelaksanaan pada tahun 2028.

“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028,” tulis dokumen Renstra DJP Tahun 2025‑2029, dikutip Selasa (21 April 2026).

“Tujuan peraturan ini disusun untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,” ucapnya.

Wacana pengenaan PPN untuk jalan tol sebenarnya sudah muncul pada 2015 lalu. Pemerintah sempat merancang kebijakan serupa melalui PER-1/PJ/2015. Namun, pengenaan PPN untuk jalan tol itu ditunda melalui PER-16/PJ/2015. Alasan pencabutan kebijakan tersebut saat itu karena untuk menciptakan pertumbuhan investasi dan tidak ingin menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat.

Dengan keterbatasan fiskal saat ini, PPN atas jasa jalan tol menjadi alternatif pembiayaan yang berkelanjutan dan sekaligus memperluas basis pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat menambah pendapatan negara tanpa menambah beban investasi.

Perubahan ini menandai langkah baru dalam pengelolaan pendapatan negara, menyesuaikan dengan kebutuhan fiskal dan tujuan pembangunan jangka panjang.

PPNJalan TolRenstra DJPPajak KarbonPendapatan NegaraMekanisme Pemungutan

Komentar

Memuat komentar...