Gubernur Rencanakan PPN pada Jasa Jalan Tol 2028 Pendapatan
Gambar atau konten salah?
Gubernur Indonesia merencanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol sebagai bagian dari strategi fiskal baru. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperluas basis pajak dan menambah sumber pendapatan negara.
Menurut dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2025‑2029, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memungut PPN atas jasa jalan tol. Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak mengatur mekanisme pemungutan ini dan menargetkan pelaksanaan pada tahun 2028.
“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028,” tulis dokumen Renstra DJP Tahun 2025‑2029, dikutip Selasa (21 April 2026).
“Tujuan peraturan ini disusun untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,” ucapnya.
Wacana pengenaan PPN untuk jalan tol sebenarnya sudah muncul pada 2015 lalu. Pemerintah sempat merancang kebijakan serupa melalui PER-1/PJ/2015. Namun, pengenaan PPN untuk jalan tol itu ditunda melalui PER-16/PJ/2015. Alasan pencabutan kebijakan tersebut saat itu karena untuk menciptakan pertumbuhan investasi dan tidak ingin menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat.
Dengan keterbatasan fiskal saat ini, PPN atas jasa jalan tol menjadi alternatif pembiayaan yang berkelanjutan dan sekaligus memperluas basis pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat menambah pendapatan negara tanpa menambah beban investasi.
Perubahan ini menandai langkah baru dalam pengelolaan pendapatan negara, menyesuaikan dengan kebutuhan fiskal dan tujuan pembangunan jangka panjang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
