Harley-Davidson Road Glide Lelang BPA Terjual 901 Juta Rupiah
Gambar atau konten salah?
Acara lelang aset negara di Jakarta, yang diselenggarakan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026, menampakkan hasil penjualan motor Harley-Davidson yang menarik perhatian publik. Motor tersebut, meski tidak lengkap dokumen, berhasil terjual dengan harga yang jauh melampaui harga mulai.
Motor Harley-Davidson Road Glide yang berwarna blue shark dijual mulai Rp 87.445.700 namun akhirnya laku seharga Rp 901.445.700. “Aset Terpidana H Rajo Emirsyah dkk, satu unit motor Harley-Davidson Road Glide warna blue shark laku terjual seharga Rp 901.445.700 dari harga limit Rp 87.445.700,” kata Kuntadi, Kepala BPA Kejagung. Ia menegaskan bahwa model ini menjadi salah satu yang paling diminati oleh peserta lelang.
Motor lain yang juga lelang adalah Harley-Davidson tipe FLHTC 2003. Harga mulai Rp 71.547.600 dan akhirnya terjual seharga Rp 257,5 juta. Kendaraan ini milik PT Lintang Daya Selaras dan diklaim masih dalam kondisi mulus, meskipun tidak dilengkapi STNK maupun BPKB.
Motor Harley FLHTC 2003 memiliki nomor polisi B 6666 WEW. Pemeriksaan di Samsat Banten menunjukkan pajak motor belum dibayar selama 4 tahun 2 bulan 17 hari, dengan jatuh tempo pada 13 Februari 2027. Pajak yang harus dibayarkan saat ini sebesar Rp 17,503 juta, termasuk denda keterlambatan.
Berikut rincian pajak motor Harley FLHTC 2003:
- PKB Pokok: Rp 8,445 juta
- PKB Denda: Rp 1,546 juta
- Opsen PKB Pokok: Rp 5,575 juta
- Opsen PKB Denda: Rp 1,022 juta
- SWDKLLJ Pokok: Rp 415 ribu
- SWDKLLJ Denda: Rp 340 ribu
- Penerbitan STNK: Rp 100 ribu
- Penerbitan pelat nomor: Rp 60 ribu
Jika denda diabaikan, pajak tahunan motor tersebut hanya sekitar Rp 14,435 juta. Sementara untuk Harley Road Glide, tidak ada pelat nomor sehingga besarnya pajak tahunan tidak dapat diketahui.
Keberhasilan lelang ini menyoroti potensi nilai tinggi aset kendaraan bekas, meski tanpa dokumen resmi. Namun, pajak dan perizinan tetap menjadi kendala penting bagi pemilik dan penjual. Hal ini menunjukkan pentingnya kepatuhan administratif dalam transaksi kendaraan bekas di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
