Indonesia Batasi Akses Media Sosial Anak Di Bawah 16 Tahun

Surya B. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 85 dibaca
Bisik.id
Indonesia Batasi Akses Media Sosial Anak Di Bawah 16 Tahun

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia mulai 28 Maret 2026 mengerem akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau PP Tunas. Semua platform digital, tanpa terkecuali, diwajibkan mematuhi ketentuan ini.

Menkomdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tidak ada ruang tawar bagi platform yang melanggar. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers pada 27 Maret 2026. Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak akan mengizinkan penyimpangan.

PP Tunas bersifat mandat kedaulatan digital. Pemerintah memberi waktu transisi satu tahun kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka. “Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” jelas Meutya.

Meutya menekankan bahwa anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara lain. “Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Menjelang penerapan aturan, Komdigi meminta sejumlah platform digital menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan. Evaluasi hingga 21.30 WIB pada hari itu menunjukkan tingkat kepatuhan yang bervariasi. Dua platform yang dinilai paling kooperatif adalah X dan Bigo Live.

Platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Kebijakan tersebut dimasukkan ke dalam panduan pengguna serta aturan komunitas. “Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok,” ucapnya.

Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna serta kebijakan privasi. Platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi dari 13 tahun menjadi 18+. Selain itu, Bigo Live akan menerapkan sistem moderasi berlapis yang memanfaatkan kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk memantau akun pengguna yang diduga berada di bawah usia yang diperbolehkan.

Roblox dan TikTok hanya menunjukkan kepatuhan sebagian. Roblox tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun dengan membatasi aktivitas permainan secara offline. TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Platform tersebut juga dijadwalkan mengumumkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform digital wajib tunduk pada aturan tersebut. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.

Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmen serius terhadap perlindungan anak di era digital. Kebijakan ini menandai pergeseran regulasi yang lebih ketat, menuntut platform untuk menyesuaikan sistem mereka demi keamanan dan kesejahteraan generasi muda.

PP Tunasanak di bawah usia 16 tahunplatform digitalkomitmen kepatuhanmoderasi berlapiskecerdasan buatanpembenahan sistem elektronik

Komentar

Memuat komentar...