Indonesia Siapkan RUU Terkait Lembaga Manajemen Kolektif

Rini S. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 98 dibaca
Bisik.id
Indonesia Siapkan RUU Terkait Lembaga Manajemen Kolektif

Gambar atau konten salah?

10 April 2026, Menteri Hukum dan Hak Kekayaan Intelektual, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan rancangan undang‑undang (RUU) tentang tata kelola lembaga manajemen kolektif (LMK) atau collective management organization (CMO). “Sebagai informasi, Indonesia saat ini kami sedang menyiapkan sebuah rancangan undang‑undang dan DPR atau Parlemen Indonesia sebagai penginisiasi telah menyelesaikan draftnya dan saat ini kami lagi menyusun untuk sesegera mungkin pendapat pemerintah untuk melakukan regulasi yang baru terkait dengan lembaga manajemen kolektif atau CMO,” ujarnya saat menghadiri acara The Asean Collective Management Organization di Kuta, Badung, Jumat 10 April 2026.

Menurutnya, penyusunan regulasi ini penting untuk meningkatkan kepercayaan (trust) terhadap LMK yang berperan dalam pengelolaan royalti. Ia menegaskan, kepercayaan menjadi modal utama agar sistem dapat berjalan efektif. “Kami ingin memastikan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif harus punya trust yang tinggi. Modal terbesar adalah trust yang tinggi. Karena itu dengan kami memiliki trust, maka kemudian saya yakin kalau itu sudah terjadi di antara negara‑negara kita semua di wilayah yurisdiksi kita masing-masing, saya yakin itu akan jauh lebih mudah untuk kita implementasikan,” katanya.

Indonesia saat ini memiliki 17 LMK dan satu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pemerintah berencana merampingkan jumlah LMK dengan memfokuskan fungsi utama sebagai perantara antara platform digital dengan kreator maupun produser. “Nah, nanti ke depan kami akan sederhanakan. Tapi intinya, tujuan kami membentuk LMK seperti tadi saya sampaikan itu satu saja: bahwa mereka itu adalah agen di antara platform digital dengan kreator maupun produser. Tidak boleh Lembaga Manajemen Kolektif yang banyak menikmati hasilnya. Nah, transparansi, akuntabilitas, itu penting kami terapkan dan pasti kami sederhanakan,” jelasnya.

Proses penyusunan RUU sudah memasuki tahap kedua. Pemerintah menargetkan dokumen awal atau element paper akan diajukan dalam sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa pada Mei mendatang. Supratman menambahkan bahwa pemerintah tengah melakukan transformasi sistem pengelolaan LMK. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pemisahan fungsi antara pengelolaan, pengumpulan, dan distribusi royalti. “Tetapi dengan model kami memisahkan antara siapa yang mengelola, kemudian siapa yang meng‑collect dan siapa yang mendistribusikan, ini sangat penting,” ungkapnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap LMK dapat beroperasi lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan para kreator, produser, dan platform digital. RUU ini diharapkan dapat memudahkan pelaksanaan hak cipta di era digital, sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan industri kreatif di Indonesia.

Rancangan Undang-UndangLembaga Manajemen KolektifRoyaltiKepercayaanTransparansiIndustri KreatifHak CiptaPlatform Digital

Komentar

Memuat komentar...