Jakarta Bebas Ganjil Genap 27‑28 Mei 2026: Tanpa Batas
Gambar atau konten salah?
Di Jakarta, sistem ganjil genap yang biasanya membatasi kendaraan berdasarkan nomor polisi akan dihapuskan pada 27 dan 28 Mei 2026. Peniadaan ini berlaku di semua ruas jalan yang biasanya diatur ganjil genap.
Menurut unggahan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di Instagram, “Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN.” Ungkapan tersebut menegaskan bahwa pada dua hari tersebut tidak ada pembatasan lalu lintas ganjil genap.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 1497 Tahun 2025, No. 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dokumen tersebut menetapkan tanggal cuti bersama yang mempengaruhi kebijakan lalu lintas.
Selain itu, peniadaan ganjil genap juga diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Pasal tersebut menyatakan, “Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.” Dengan kata lain, hari libur nasional termasuk hari libur bersama tidak dikenai sistem ganjil genap.
Di Jakarta, ganjil genap biasanya diberlakukan setiap hari Senin sampai Jumat pada jam pagi dan sore. Saat ini, sistem tersebut berlaku di 26 ruas jalan yang terdaftar sebagai berikut:
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan Merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur – Simpang Paseban – Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati – TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari
Dengan peniadaan ganjil genap pada 27 dan 28 Mei 2026, pengendara dapat melintasi semua ruas jalan tersebut tanpa memeriksa nomor polisi. Kebijakan ini mempermudah mobilitas warga selama cuti bersama Hari Raya Idul Adha. Sehingga, bagi yang berencana bepergian di hari tersebut, tidak perlu khawatir akan pembatasan lalu lintas ganjil genap.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai