Jakarta Bebas Ganjil Genap 3 April 2026: Mobil Tanpa Batas

Nurul H. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 90 dibaca
Bisik.id
Jakarta Bebas Ganjil Genap 3 April 2026: Mobil Tanpa Batas

Gambar atau konten salah?

03 April 2026 menjadi hari bebas ganjil genap di Jakarta. Mobil pribadi dengan nomor plat ganjil atau genap dapat melintas di semua ruas jalan yang biasanya terikat sistem ganjil genap.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan lewat akun Instagram bahwa “Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Peringatan Wafat Yesus Kristus pada tanggal 3 April 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN.” Hal ini disesuaikan dengan hari libur nasional Wafat Yesus Kristus.

Pernyataan tersebut didukung oleh Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 1497 Tahun 2025, No. 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) juga menyatakan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari-hari tertentu.

Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 menyebutkan, “Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”

Biasanya, sistem ganjil genap berlaku di Jakarta setiap Senin‑Jumat pada pagi dan sore hari. Pada hari ini, pembatasan tersebut dihapuskan untuk memudahkan mobil pribadi.

Berikut daftar 26 ruas jalanan Jakarta yang biasanya terikat ganjil genap:

  • Jl Pintu Besar Selatan
  • Jl Gajah Mada
  • Jl Hayam Wuruk
  • Jl Majapahit
  • Jl Medan Merdeka Barat
  • Jl Suryopranoto
  • Jl Balikpapan
  • Jl Kyai Caringin
  • Jl Pramuka
  • Jl Salemba Raya sisi Barat
  • Jl Salemba Raya sisi Timur – Simpang Paseban – Simpang Diponegoro
  • Jl Kramat Raya
  • Jl Stasiun Senen
  • Jl MH Thamrin
  • Jl Jenderal Sudirman
  • Jl Sisingamangaraja
  • Jl Panglima Polim
  • Jl Fatmawati‑TB Simatupang
  • Jl Tomang Raya
  • Jl S Parman
  • Jl Gatot Subroto
  • Jl MT Haryono
  • Jl HR Rasuna Said
  • Jl DI Panjaitan
  • Jl Ahmad Yani
  • Jl Gunung Sahari

Dengan ditiadakannya sistem ganjil genap, pejalan kaki dan pengendara pribadi dapat menyesuaikan perjalanan mereka tanpa harus memeriksa nomor plat. Kebijakan ini bersifat sementara, hanya berlaku pada 03 April 2026, dan akan kembali ke jadwal reguler pada hari berikutnya.

Pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama sehari, memberi kesempatan bagi warga untuk menghindari antrian di ruas jalanan utama. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi transportasi dengan kebutuhan publik pada hari libur nasional.

Hari bebas ganjil genapJakartamobil pribadiWafat Yesus Kristuscuti bersamaperaturan pemerintahruas jalanan utama

Komentar

Memuat komentar...