Jakarta Bebaskan Bunga PKB & BBNKB Selama 3 Bulan, 499 Tahun

Wati N. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 97 dibaca
Bisik.id
Jakarta Bebaskan Bunga PKB & BBNKB Selama 3 Bulan, 499 Tahun

Gambar atau konten salah?

Jakarta, 29 Mei 2026Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Program ini dirancang untuk menandai ulang tahun ke-499 Kota Jakarta.

Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, yang diterbitkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menegaskan Pembebasan Sanksi Administratif bagi PKB dan BBNKB. Dengan kebijakan ini, warga dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus membayar bunga keterlambatan.

Menurut Bapenda DKI Jakarta, “Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan,”

Keunggulan program ini terletak pada mekanisme pembebasan yang dilakukan secara jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan surat permohonan, datang ke kantor, atau menempuh proses administrasi tambahan. Pembebasan otomatis akan tercatat melalui sistem Pajak Daerah.

Fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026. Selama tiga bulan tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan.

Program ini menjadi langkah sederhana namun penting bagi warga Jakarta yang ingin menghindari beban tambahan akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menumbuhkan kepatuhan pajak sekaligus merayakan sejarah Kota Jakarta dengan lebih meriah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakartapemutihan denda PKBbebas bunga keterlambatanBBNKBPajak Daerahkewajiban pajak kendaraankepatuhan pajak

Komentar

Memuat komentar...