Jakarta Bebaskan Bunga PKB & BBNKB Selama 3 Bulan, 499 Tahun
Gambar atau konten salah?
Jakarta, 29 Mei 2026 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Program ini dirancang untuk menandai ulang tahun ke-499 Kota Jakarta.
Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, yang diterbitkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menegaskan Pembebasan Sanksi Administratif bagi PKB dan BBNKB. Dengan kebijakan ini, warga dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus membayar bunga keterlambatan.
Menurut Bapenda DKI Jakarta, “Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan,”
Keunggulan program ini terletak pada mekanisme pembebasan yang dilakukan secara jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan surat permohonan, datang ke kantor, atau menempuh proses administrasi tambahan. Pembebasan otomatis akan tercatat melalui sistem Pajak Daerah.
Fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026. Selama tiga bulan tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
Program ini menjadi langkah sederhana namun penting bagi warga Jakarta yang ingin menghindari beban tambahan akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menumbuhkan kepatuhan pajak sekaligus merayakan sejarah Kota Jakarta dengan lebih meriah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai