Jakarta Beri Tarif Rendah PKB, Bebas Pajak Kendaraan Listrik
Gambar atau konten salah?
Di Jakarta, pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak selalu dikenakan tarif tinggi. Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan tarif progresif 2 %–6 % bagi kendaraan pribadi, tergantung jumlah kendaraan yang dimiliki.
Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dikenakan tarif lebih rendah. Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah tersebut menyebutkan sembilan jenis kendaraan yang hanya dikenai 0,5 %. Kendaraan-kendaraan ini meliputi:
- Angkutan umum
- Angkutan karyawan
- Angkutan sekolah
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Sosial keagamaan
- Lembaga sosial dan keagamaan
- Pemerintah
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Selain tarif rendah, beberapa kendaraan juga dikecualikan dari kewajiban membayar PKB. Terdapat lima kategori kendaraan yang tidak termasuk objek PKB, yaitu:
- Kereta api
- Kendaraan bermotor yang semata‑mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga‑lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
- Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan
- Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata‑mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual
Di sisi lain, kendaraan listrik tetap bebas pajak di Jakarta. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa kebijakan insentif fiskal untuk kendaraan listrik mengikuti arahan pemerintah pusat. Ia menegaskan:
"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Dengan kebijakan ini, kendaraan listrik tidak dikenai bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Artinya, pemilik kendaraan listrik tidak perlu membayar PKB saat memperpanjang STNK tahunan, sehingga biaya perpanjangan jauh lebih murah.
Selain pembebasan PKB dan BBNKB, kendaraan listrik di Jakarta juga tetap dibebaskan dari aturan ganjil‑genap. Kendaraan listrik dengan pelat nomor ganjil atau genap dapat melintas kapan saja tanpa batasan tanggal.
Peraturan ini menegaskan komitmen DKI Jakarta terhadap mobilitas berkelanjutan dan pengurangan emisi. Dengan tarif rendah untuk kendaraan publik dan sosial serta kebebasan pajak bagi kendaraan listrik, pemerintah daerah berusaha mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan mendukung layanan publik yang lebih efisien.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
