Jakarta Lepaskan KTP Pemilik Lama, STNK Bayar Lebih Mudah
Gambar atau konten salah?
Jalan‑jalan Jakarta kini lebih mudah bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin memperpanjang STNK tahunan tanpa harus menyerahkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini sudah berlaku di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Pernah, syarat KTP pemilik lama menjadi penghalang bagi banyak orang. Banyak pemilik mobil bekas enggan membayar pajak kendaraan dan mengurus STNK karena prosedur yang rumit. Kini, pemerintah daerah mengubah aturan tersebut.
Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, program keringanan ini dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak. “Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan teknis pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan yang lebih fleksibel, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum,” kata Bapenda.
Keputusan ini lahir dari koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri sudah mengumumkan kelonggaran syarat KTP pemilik lama untuk perpanjangan STNK.
Berikut langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah:
- Menyediakan kemudahan bagi masyarakat untuk mengesahkan atau memperpanjang pajak kendaraan bermotor tahunan (1 tahun) tanpa KTP pemilik asli.
- Meminta wajib pajak tetap mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.
- Menyiapkan mekanisme pelayanan yang transparan dan terkoordinasi, termasuk pendampingan media oleh petugas di lapangan.
“Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengurangi hambatan administratif yang selama ini dihadapi sebagian wajib pajak,” ujarnya.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pelonggaran permanen. “Ini merupakan kebijakan transisi untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyesuaikan administrasi kepemilikan kendaraan,” jelasnya.
Melalui kewajiban penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta tetap akurat dan dapat mendukung perencanaan pembangunan serta optimalisasi penerimaan daerah.
“Pemprov DKI Jakarta juga memastikan bahwa seluruh jajaran pelayanan Samsat di wilayahnya siap melaksanakan kebijakan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tambah Bapenda.
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan bekas di Jakarta diharapkan lebih mudah mematuhi kewajiban pajak. Prosedur yang lebih fleksibel diharapkan mengurangi beban administratif dan meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan di wilayah tersebut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
