Jakarta Terapkan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Putri N. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 115 dibaca
Bisik.id
Jakarta Terapkan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Gambar atau konten salah?

Jakarta kini menerapkan pajak progresif bagi kendaraan bermotor, sesuai Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak ini berlaku bagi pemilik mobil atau motor yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Jika seseorang memiliki satu motor dan satu mobil, kedua kendaraan tersebut dianggap kepemilikan pertama. Karena jumlah roda berbeda, tidak ada tarif progresif. Namun, bila pemilik memiliki dua mobil, dua motor, atau kombinasi yang lebih banyak, tarif akan naik sesuai tingkat kepemilikan.

Berikut rincian tarif progresif:

  • 2 % untuk kepemilikan pertama.
  • 3 % untuk kepemilikan kedua.
  • 4 % untuk kepemilikan ketiga.
  • 5 % untuk kepemilikan keempat.
  • 6 % untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.

Tarif ini dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki, bukan jumlah roda. Jadi, dua motor akan dikenai tarif 3 % untuk motor kedua, sedangkan dua mobil akan dikenai tarif 3 % untuk mobil kedua.

Namun, ada pengecualian bagi kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan. Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh Badan dikenakan tarif tunggal yakni sebesar 2 % (dua persen) dan tidak dikenakan tarif pajak progresif, hal ini dimaksudkan sebagai dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelaku usaha, demikian penjelasan dalam Perda tersebut. Pasal 7 ayat (3) menetapkan tarif PKB bagi badan tetap 2 %, setara dengan tarif kendaraan pertama milik pribadi.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha. Dengan tarif tetap 2 %, perusahaan tidak perlu membayar tarif progresif meskipun memiliki banyak kendaraan. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban pajak bagi bisnis yang beroperasi di Jakarta.

Secara keseluruhan, pajak progresif ini menambah lapisan regulasi bagi pemilik kendaraan. Bagi individu, tarif naik seiring jumlah kendaraan, sedangkan bagi perusahaan, tarif tetap 2 %. Kebijakan ini menegaskan bahwa Jakarta berusaha menyeimbangkan antara pendapatan daerah dan kepentingan ekonomi lokal.

pajak progresifkendaraan bermotortarif progresifPeraturan Daerah No. 1 Tahun 2024perusahaantarif tetap 2%DKI Jakarta

Komentar

Memuat komentar...