Jenis Haji: Tamattu, Ifrad, Qiran – Niat dan Dam Kurban
Gambar atau konten salah?
Denpasar – Umat Islam perlu mengetahui bahwa ada tiga jenis haji, yakni Haji Tamattu, Haji Ifrad, dan Haji Qiran. Perbedaannya terletak pada niat haji dan umrah bagi jamaah. Pemilihan jenis haji juga berpengaruh terhadap dam atau denda yang dikenakan.
Rukun Islam yang kelima adalah ibadah Haji. Secara bahasa, Haji berarti menyengaja atau berkunjung. Secara syariat, ibadah ini dilaksanakan pada bulan-bulan Haji dengan puncaknya dimulai saat tanggal 8 Dzulhijjah.
Tata cara Haji lebih kompleks dibanding ibadah lain. Dimulai dengan ihram atau niat di miqat, memakai pakaian ihram, lalu tawaf atau berkeliling Ka'bah tujuh kali, sa'i, wukuf di Arafah, mabit atau bermalam di Muzdalifah, melontar jumrah, hingga tahallul.
Sedangkan Umrah bukan rukun Islam dan mengambil sebagian tata cara dari Haji. Dimulai dari ihram, tawaf, sa'i, dan diakhiri tahallul. Umrah bisa dilakukan hampir sepanjang waktu. Hukum pelaksanaannya dikategorikan sebagai sunnah muakkadah.
Haji Tamattu biasanya dipilih oleh jamaah yang berasal dari luar Mekkah, seperti Indonesia. Jamaah haji mengambil niat ihram di miqat untuk melakukan ibadah umrah. Setelah umrah selesai, jamaah dibebaskan dari larangan ihram dan dapat mengenakan pakaian biasa. Saat masuk waktu haji, ia kembali berniat dan masuk dalam mode ihram hingga selesai pelaksanaan rukun haji.
Jamaah yang memilih Haji Tamattu dikenakan dam atau denda berupa hewan kurban. Penyembelihan kurban berupa kambing atau domba di Tanah Suci. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan puasa sepuluh hari atau bersedekah kepada fakir miskin dengan nilai setara hewan kurban.
Haji Ifrad berbeda dengan Haji Tamattu. Pelaksanaan Haji Ifrad meniatkan untuk haji terlebih dahulu. Artinya niat ihram sejak miqat adalah untuk berhaji dan dilakukan pada tanggal 8 Dzulhijjah. Pelaksanaan haji yang diikuti umrah tidak memiliki dam atau denda kepada jamaah. Beberapa ulama menganggap jenis haji ini lebih utama dibandingkan haji yang lain.
Haji Qiran menggabungkan niat haji dan umrah dalam waktu bersamaan di bulan-bulan haji. Jamaah yang memilih Haji Qiran dikenakan dam atau denda hewan kurban yang harus disembelih pada hari tasyrik.
Meski terdapat perbedaan niat dan tata cara pelaksanaan ibadah Haji, hal ini tidak membuat ibadah menjadi batal. Perbedaan tersebut disesuaikan dengan kemampuan masing-masing jamaah. Semoga ibadah haji yang dilaksanakan bisa menjadi mabrur.
Demikian informasi mengenai Haji Tamattu, Haji Ifrad, dan Haji Qiran.
Jenis haji dipilih sesuai niat dan kemampuan. Dam atau denda terkait kurban, dan perbedaan niat tidak mengubah keabsahan ibadah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
