Kalimantan Tengah Berikan Bebas Denda PKB dan Diskon STNK

Yuli S. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 84 dibaca
Bisik.id
Kalimantan Tengah Berikan Bebas Denda PKB dan Diskon STNK

Gambar atau konten salah?

Provinsi Kalimantan Tengah kini mengusung kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini dimaksudkan untuk menghapus denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, sekaligus memberikan diskon bagi yang membayar tepat waktu.

Menurut akun Instagram Samsat Palangka Raya, kebijakan ini diluncurkan seiring dengan perayaan HUT Ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT Ke-81 Republik Indonesia. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberi keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Program ini berlaku mulai 17 Mei 2026 hingga 22 Juli 2026. Dalam periode tersebut, pemilik kendaraan yang terlambat memperpanjang STNK akan mendapatkan fasilitas bebas denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu, bebas denda SWDKLLJ juga diberikan untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Meski denda dihapus, pemilik tetap harus membayar pokok pajak kendaraan bermotor, denda berjalan SWDKLLJ, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti biaya STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Untuk yang patuh membayar tepat waktu, pemerintah menyertakan diskon pajak kendaraan bermotor. Diskon yang ditawarkan adalah:

  • 6% PKB bagi pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 90 hari
  • 4% PKB bagi pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 60 hari
  • 2% PKB bagi pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 30 hari

Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Salundik, mengajak masyarakat setempat untuk memanfaatkan program keringanan pokok dan penghapusan denda. Ia menegaskan, “Program itu berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026 dengan memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Termasuk adanya bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah Kalimantan Tengah berharap dapat meringankan beban pemilik kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Program ini menandai langkah konkret pemerintah provinsi dalam menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kebutuhan masyarakat.

Kalimantan Tengahpajak kendaraan bermotorpemutihan dendadiskon PKBSTNKSWDKLLJHUT 69

Komentar

Memuat komentar...