Karangasem Terpaksa Terapkan Dobel SIF Karena Lahan Terbatas
Gambar atau konten salah?
Di Karangasem, aturan sekolah dobel sif yang diberlakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah masih belum terwujud. Banyak sekolah di daerah ini memiliki jumlah siswa yang tidak sebanding dengan ruang kelas yang tersedia.
“Untuk di Karangasem sepertinya masih sulit untuk diterapkan dalam waktu dekat, ada beberapa faktor yang menyebabkan,” kata I Gusti Bagus Budiadnyana, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem, pada 07 April 2026.
Budiadnyana menjelaskan bahwa ketimpangan siswa dan ruang kelas belum dapat diatasi karena keterbatasan lahan. “Beberapa sekolah khususnya SMP di Karangasem sudah tidak bisa lagi menambah ruang kelas karena lahan tidak ada. Sedangkan anak-anak wajib untuk mendapatkan pendidikan,” ujarnya.
Akibatnya, sejumlah sekolah di Karangasem masih menerapkan sistem dobel sif di pagi dan siang hari.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Fajar Riza Ul Haq, pernah mengunjungi Karangasem dan mengutarakan rencana penghapusan sistem belajar dobel sif. Ia menilai sistem tersebut menurunkan kualitas pembelajaran.
“Sistem belajar dobel sif dapat membuat guru kelelahan sehingga membuat proses belajar siswa menjadi kurang maksimal,” ujar Fajar. Ia juga menambahkan, “Kami sudah merumuskan langkah-langkah solusi, termasuk rencana pembangunan ruang kelas bertingkat ketika dapat bantuan rehabilitasi sekolah.”
Dengan keterbatasan lahan dan kebutuhan ruang yang terus meningkat, perubahan kebijakan ini memerlukan waktu. Sementara itu, sekolah di Karangasem tetap harus menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
