Kebijakan PKB 2026: Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
Gambar atau konten salah?
Setiap kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) setiap tahun. Pembayaran ini menjadi syarat utama agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diperbaharui. Meski begitu, tidak semua kendaraan harus membayar pajak ini.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 11 Tahun 2026, yang mengatur Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, menyebutkan lima jenis kendaraan yang dikecualikan dari PKB. Penjelasan tersebut terdapat pada Pasal 3 ayat (3).
Berikut daftar kendaraan yang tidak perlu membayar PKB menurut peraturan tersebut:
- Kereta api
- Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga‑lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
- Kendaraan bermotor energi terbarukan
- Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah
Perubahan signifikan terjadi pada kendaraan listrik. Pada peraturan sebelumnya, kendaraan listrik masuk dalam kategori kendaraan energi terbarukan dan dikecualikan dari PKB serta BBNKB. Namun, dalam PMDN Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi disebutkan sebagai objek yang dikecualikan.
Perbandingan dengan PMDN No. 7 Tahun 2025 menunjukkan perbedaan. Pada aturan tahun 2025, Pasal 19 secara eksplisit menyatakan bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan—termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya—dan kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi energi terbarukan dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
Walaupun demikian, Pasal 19 PMDN Nomor 11 Tahun 2026 menambahkan ketentuan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai akan diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 juga dapat menikmati insentif tersebut. Ini mencakup kendaraan yang telah dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik.
Penggunaan kata “diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB” menandakan bahwa kendaraan listrik tidak otomatis bebas pajak. Pemerintah daerah berhak menerapkan pengurangan pajak saja, bukan pembebasan penuh. Jadi, meski ada kebijakan insentif, kewajiban membayar pajak tetap ada, hanya saja besarnya bisa lebih rendah.
Secara keseluruhan, perubahan regulasi menandai pergeseran kebijakan terhadap kendaraan listrik. Meskipun masih ada insentif, kendaraan listrik kini tidak lagi masuk dalam daftar kendaraan yang sepenuhnya dikecualikan dari PKB. Pemerintah daerah memiliki fleksibilitas untuk menentukan apakah akan memberikan pengurangan atau pembebasan pajak kepada pemilik kendaraan listrik, tergantung kebijakan daerah masing‑masing.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
