Kejaksaan Klungkung Meneliti Lift Kaca di Pantai Kelingking, Bali

Wati N. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 75 dibaca
Bisik.id
Kejaksaan Klungkung Meneliti Lift Kaca di Pantai Kelingking, Bali

Gambar atau konten salah?

Kejaksaan Negeri Klungkung sedang meneliti pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali.

“Posisinya masih rahasia, belum bisa kami buka kepada umum. Ini bagian dari strategi penyelidikan,” kata R Indra Senjaya, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, pada 21 April 2026.

Indra menjelaskan ada penambahan saksi dari sekitar 30 pejabat yang dimintai keterangan pada 12 December 2025.

Ia menegaskan proses penyelidikan masih terus berproses sampai hari ini. “Sampai saat ini penyelidikan masih berproses. Ada pertambahan keterangan dari yang kami mintakan pada calon‑calon saksi tersebut,” tambahnya.

Penyelidikan difokuskan pada persoalan perizinan pembangunan. Ia juga menegaskan tidak ada kaitan dengan gugatan investor terhadap Pemerintah Provinsi Bali. “Itu tidak ada kaitannya sama sekali,” jelasnya.

Proyek lift kaca dihentikan permanen karena pelanggaran tata ruang, lingkungan, dan izin konservasi.

Pemprov Bali memerintahkan investor PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk membongkar seluruh struktur lift kaca secara mandiri dalam waktu maksimal enam bulan.

Kasus ini memasuki babak baru dengan gugatan investor ke PTUN.

Penyelidikan masih berlangsung dan tidak terkait dengan gugatan investor. Proses ini menyoroti pentingnya kepatuhan perizinan dan pengawasan lingkungan dalam proyek pembangunan.

Kejaksaan Negeri Klungkunglift kacaPantai KelingkingperizinanPemerintah Provinsi Baliinvestor PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Grouppengawasan lingkungan

Komentar

Memuat komentar...