Kemenhaj Siapkan 585 Petugas Badal, 79 Jemaah Dibadalkan

Sari D. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 88 dibaca
Bisik.id
Kemenhaj Siapkan 585 Petugas Badal, 79 Jemaah Dibadalkan

Gambar atau konten salah?

DenpasarKementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menyiapkan 585 petugas untuk menjalankan badal haji bagi jemaah yang meninggal sebelum wukuf atau tidak dapat mengikuti puncak ibadah karena kondisi kesehatan. Langkah ini diambil seiring dengan adanya puluhan jemaah yang masuk kategori badal haji.

Menurut data per 23 Mei 2026, tercatat 79 jemaah yang hajinya akan dibadalkan. Dari jumlah tersebut, 75 meninggal di Madinah dan Makkah, sementara empat wafat saat masih berada di embarkasi. Selain itu, 135 jemaah masih menjalani perawatan di rumah sakit dan diperkirakan tidak dapat mengikuti pelaksanaan wukuf.

“Jumlah yang terdata sampai hari ini, yang sedang dalam perawatan di rumah sakit berjumlah 135 jemaah,” ujar Kasi Bimbangan Ibadah dan KBIHU Erti Herlina. Ia menambahkan bahwa 585 petugas yang ditetapkan sebagai pembadal berasal dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Tim ini terdiri dari pembimbing ibadah, petugas kesehatan, serta petugas layanan lansia dan disabilitas.

“Jumlah petugas yang sudah di‑SK‑kan sebagai pembadal sampai hari ini berjumlah 585 orang. Tapi mudah‑mudahan itu tidak terpakai,” kata Erti saat ditemui tim Media Center di kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah pada 23 Mei 2026.

Erti menjelaskan bahwa tidak semua petugas dapat menjadi pembadal. Ada syarat tertentu agar pelaksanaan ibadah sesuai ketentuan syariat. Salah satu syaratnya, petugas harus sudah pernah menjalankan ibadah haji. Selain itu, mereka juga diwajibkan memahami tata cara dan ilmu manasik haji.

“Pembadal paham terkait ilmu manasik haji, sehingga dapat memberikan kenyamanan dan kepercayaan kepada keluarga dari almarhum atau almarhumah yang dibadalkan,” lanjut Erti.

Ia menegaskan pelaksanaan badal haji tidak membebani keluarga jemaah. Seluruh biaya ditanggung pemerintah sehingga tidak ada pungutan kepada keluarga maupun jemaah.

Menurut Erti, pelaksanaan badal haji dan safari wukuf telah memiliki aturan tersendiri yang tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 68 tentang Safari Wukuf dan Badal Haji. Dengan skema tersebut, hak beribadah jemaah diharapkan tetap terpenuhi meski terkendala kondisi kesehatan atau wafat sebelum puncak pelaksanaan haji.

Dengan persiapan ini, Kemenhaj berusaha memastikan bahwa setiap jemaah yang tidak dapat menunaikan ibadah di tempatnya tetap memiliki kesempatan untuk melaksanakan haji secara sah. Proses badal haji diharapkan berjalan lancar dan memberikan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan.

HajiBadal HajiKemenhajWukufJemaahPetugas Penyelenggara Ibadah HajiKeputusan Menteri Haji dan Umrah

Komentar

Memuat komentar...