Klungkung Tinjau WFH ASN, Masih Koordinasi Awal Sebelum Keputusan

Ayu W. · 1 min baca · 3 bulan lalu · 103 dibaca
Bisik.id
Klungkung Tinjau WFH ASN, Masih Koordinasi Awal Sebelum Keputusan

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Kabupaten Klungkung sedang meninjau apakah aparatur sipil negara (ASN) dapat bekerja dari rumah (WFH). Langkah ini diambil karena tidak semua ASN di organisasi pemerintah daerah (OPD) dapat melaksanakan tugas dari rumah, khususnya yang berhubungan dengan pelayanan publik.

Bupati Klungkung, I Made Satria, mengungkapkan bahwa ia menerima surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang penerapan WFH pada 31 Maret 2026. SE tersebut menandai awal kebijakan baru yang menyesuaikan tugas kedinasan di lingkungan pemerintah daerah.

“Karena itu, setelah mendapatkan surat edaran itu, kami membutuhkan koordinasi, seperti apa, dinas‑dinas apa yang memungkinkan kita berlakukan WFH itu,” kata Satria pada 1 April 2026.

Beberapa OPD yang menjadi pertimbangan meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, dan instansi pelayanan lainnya. Satria menekankan bahwa penerapan WFH tidak serta merta bisa dilakukan karena pihaknya baru sehari mendapatkan SE tersebut.

“Kami harus merundingkannya terlebih dahulu bagaimana seninya menerapkan WFH ini. Jadi saat ini kami belum ada keputusan karena baru kami terima kemarin,” jelas Satria.

SE yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, bernomor 800.1.5/3349/SJ. Dokumen tersebut memuat ketentuan mengenai transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, termasuk penyesuaian tugas kedinasan. ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan WFH.

Dengan demikian, pemerintah Kabupaten Klungkung masih dalam tahap koordinasi dan belum mengambil keputusan akhir. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah pusat untuk menyesuaikan cara kerja ASN di tengah perubahan kebutuhan layanan publik.

Pemerintah Kabupaten KlungkungASNWFHSurat EdaranKementerian Dalam NegeriKoordinasiBadan Penanggulangan Bencana Daerah

Komentar

Memuat komentar...