Korlantas Polri Rilis Panduan Baru Patwal Hindari Zig‑Zag

Nurul H. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 86 dibaca
Bisik.id
Korlantas Polri Rilis Panduan Baru Patwal Hindari Zig‑Zag

Gambar atau konten salah?

Korlantas Polri baru saja mengeluarkan panduan teknis baru untuk petugas patroli dan pengawalan, yang dikenal sebagai Patwal. Panduan ini menegaskan bahwa setiap Patwal harus menghindari gerakan tidak perlu, seperti zig‑zag, yang dapat membahayakan lalu lintas.

Menurut Kombes Pol. Ruben, “Mencermati pentingnya profesionalisme dalam pelaksanaan tugas Polisi Lalu Lintas, penyelenggaraan sertifikasi ini sudah sangat tepat. Harapan saya ke depan, materi‑materi yang didapatkan pada saat pelatihan dapat diaplikasikan dengan baik pada saat bertugas di lapangan,” ujar Kombes Pol. Ruben.

Di dalam panduan tersebut, Kombes Pol. Ruben menjelaskan bahwa ada delapan hal penting yang harus dipatuhi oleh setiap petugas pengawalan. Delapan protokol ini disusun agar pengawalan berjalan sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Protokol pertama menuntut petugas untuk mempersiapkan surat perintah atau dokumen administratif lain sebelum memulai tugas. Tanpa dokumen tersebut, petugas tidak boleh memulai pengawalan.

Protokol kedua mengharuskan petugas tidak memaksakan jalur atau melakukan gerakan agresif. Petugas dilarang melakukan zig‑zag yang dapat mengganggu atau membahayakan kendaraan lain.

Protokol ketiga, yang dikutip langsung, menyatakan: “Ketiga, petugas harus tetap memberikan jalan terlebih dahulu kepada kendaraan yang diutamakan dan diprioritaskan sesuai Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009,” jelasnya.

Pasal 134 Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 menetapkan urutan prioritas bagi pengguna jalan. Berikut kendaraan yang berhak didahulukan:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring‑iringan pengantar jenazah;
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian.

Protokol keempat menegaskan bahwa lampu rotator atau strobo kendaraan tidak boleh digunakan secara berlebihan. Penggunaan strobo berlebihan dapat mengganggu pengendara lain.

Protokol kelima mengharuskan petugas membunyikan sirene hanya bila diperlukan, seperti saat keadaan darurat. Sirene tidak boleh dinyalakan terus‑terusan.

Protokol keenam menuntut petugas melakukan gestur sopan, misalnya memberi jempol dan ucapan terima kasih ketika mendahului kendaraan lain. Gestur ini menegaskan sikap profesional.

Protokol ketujuh memberi petugas hak menggunakan pengeras suara (public address) saat menyampaikan permintaan jalur dengan cara yang santun.

Protokol terakhir menegaskan bahwa seluruh petugas harus selalu menaati peraturan lalu lintas dan meminimalkan pelanggaran di jalan.

Dengan serangkaian protokol ini, Korlantas Polri berharap petugas Patwal dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan aman, sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat di jalan raya.

Korlantas PolriPatwalPanduan TeknisProtokol PengawalanPrioritas KendaraanUndang-Undang 22/2009Zig‑zagSirene

Komentar

Memuat komentar...