KTP Asli Wajib Saat Memanjangkan STNK, Biaya Balik Nama Juga
Gambar atau konten salah?
Di Indonesia, KTP asli menjadi syarat wajib ketika memanjangkan STNK kendaraan. Banyak pemilik mobil bekas yang kesulitan karena pemilik sebelumnya tidak mau meminjamkan KTP, meski prosesnya memang memerlukan dokumen tersebut.
Alasan di balik keharusan ini berkaitan dengan verifikasi identitas pemilik. Dengan KTP asli, pihak Samsat dapat memastikan data pemilik tercocokkan dengan yang tertera di STNK dan BPKB. Selain itu, dokumen asli dianggap melindungi kepemilikan dari penyalahgunaan atau tindakan kriminal. Fotokopi tidak dianggap sah, sehingga kendaraan bisa terdaftar tanpa persetujuan pemilik asli.
“Salah satu syarat dalam prosedur bayar pajak kendaraan bermotor wajib menggunakan KTP asli sesuai dengan data di STNK di BPKB,” tegas diunggah akun Instagram Samsat Digital.
Alternatif lain untuk memanjangkan STNK tanpa KTP asli adalah melalui balik nama. Namun, proses ini juga menuntut biaya tambahan. Meskipun bea balik nama kendaraan bekas sudah dihapus, pemilik tetap harus membayar sejumlah biaya berikut:
- PKB dan opsen PKB – tergantung jenis kendaraan, bisa dilihat di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak, denda PKB akan dikenakan.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) – untuk mobil biasanya Rp 143.000.
- Biaya penerbitan STNK – Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) – Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Biaya penerbitan BPKB – Rp 375.000 untuk mobil.
- Biaya mutasi – bila mobil terdaftar di wilayah berbeda, penerbitan surat mutasi ke luar daerah dikenai Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Dengan memahami persyaratan dan biaya ini, pemilik kendaraan dapat menghindari kendala saat memanjangkan STNK dan memastikan kendaraan tetap terdaftar secara legal.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ducati Buka Showroom Baru di Pondok Indah, Tutup Bintaro
Harga Solar Naik, Pembeli Mobil Diesel Menunda Pembelian
Wuling Eksion: SUV Plug‑In Hybrid dengan Empat Mode Energi
Jetour T1 i-DM: Hybrid Adaptif, 100 km Listrik Murni
Operasi Patuh 2026: Penegakan Lalu Lintas Serempak Nasional
Perpres No.27 2026 Turunkan Komisi Ojek Online Jadi 8%
Berita Terbaru
Jonatan Christie Batalkan Alwi Farhan, Raih Papan Indonesia
Jadwal Salat Denpasar 05 Juni 2026: Subuh, Zuhur, Asar
Jakarta Menang di Short Course, Ade Jona Cita Olimpiade
BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur 5 Juni 2026: Variasi Tinggi
McDonald's Indonesia Gelar Kampanye FIFA World Cup 2026
ORADO Resmi Jadi Anggota KONI, Domino Menjadi Olahraga Nasional
Suporter AS Kekecewa: Tempat Duduk Piala Dunia 2026 Terbagi
Batam Siapkan Jalan & Landfill TPA Telaga Punggur, Rp45,45 M
