KTP Asli Wajib Saat Memanjangkan STNK, Biaya Balik Nama Juga
Gambar atau konten salah?
Di Indonesia, KTP asli menjadi syarat wajib ketika memanjangkan STNK kendaraan. Banyak pemilik mobil bekas yang kesulitan karena pemilik sebelumnya tidak mau meminjamkan KTP, meski prosesnya memang memerlukan dokumen tersebut.
Alasan di balik keharusan ini berkaitan dengan verifikasi identitas pemilik. Dengan KTP asli, pihak Samsat dapat memastikan data pemilik tercocokkan dengan yang tertera di STNK dan BPKB. Selain itu, dokumen asli dianggap melindungi kepemilikan dari penyalahgunaan atau tindakan kriminal. Fotokopi tidak dianggap sah, sehingga kendaraan bisa terdaftar tanpa persetujuan pemilik asli.
“Salah satu syarat dalam prosedur bayar pajak kendaraan bermotor wajib menggunakan KTP asli sesuai dengan data di STNK di BPKB,” tegas diunggah akun Instagram Samsat Digital.
Alternatif lain untuk memanjangkan STNK tanpa KTP asli adalah melalui balik nama. Namun, proses ini juga menuntut biaya tambahan. Meskipun bea balik nama kendaraan bekas sudah dihapus, pemilik tetap harus membayar sejumlah biaya berikut:
- PKB dan opsen PKB – tergantung jenis kendaraan, bisa dilihat di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak, denda PKB akan dikenakan.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) – untuk mobil biasanya Rp 143.000.
- Biaya penerbitan STNK – Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) – Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Biaya penerbitan BPKB – Rp 375.000 untuk mobil.
- Biaya mutasi – bila mobil terdaftar di wilayah berbeda, penerbitan surat mutasi ke luar daerah dikenai Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Dengan memahami persyaratan dan biaya ini, pemilik kendaraan dapat menghindari kendala saat memanjangkan STNK dan memastikan kendaraan tetap terdaftar secara legal.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
