Lampu Hazard di Jalan Tol: Kapan Benar dan Salah Pakai
Gambar atau konten salah?
Lampu hazard sering dipakai di jalan tol, namun penggunaannya tidak selalu tepat. Banyak pengendara masih salah kaprah, menghidupkannya hanya karena hujan atau karena merasa aman.
Menurut Jasa Marga, ada tiga kondisi yang tidak disarankan untuk menyalakan lampu hazard di jalan tol. Salah satu di antaranya adalah kondisi hujan atau kabut. "Hindari penggunaan lampu hazard saat kendaraan tetap melaju normal. Kedipan hazard dapat mengganggu persepsi jarak dan kecepatan, menambah distraksi visual, membingungkan pengguna jalan lain, serta menghilangkan fungsi lampu sein sebagai penanda arah," jelas mereka.
Selain hujan, lampu hazard juga tidak boleh dinyalakan saat kendaraan berpindah jalur. Dan bila Anda berada di konvoi, menyalakannya dianggap dapat mengganggu komunikasi antar‑kendaraan.
Berbeda dengan kondisi tidak disarankan, Jasa Marga juga menyebut tiga situasi yang memang tepat menyalakan lampu hazard:
- Kendaraan mogok – bila kendaraan berhenti karena gangguan, nyalakan lampu hazard baik di bahu maupun di tengah jalan.
- Mengganti ban – lampu hazard membantu kendaraan terlihat lebih jelas di bahu jalan.
- Ada bahaya di depan – bila kendaraan terhenti karena kecelakaan atau bahaya lain, lampu hazard memberi peringatan kepada pengendara lain.
Menurut Korlantas Polri, lampu hazard merupakan lampu penanda kondisi darurat saat berhenti. Penggunaannya tidak dimaksudkan untuk hujan atau konvoi. Aturan ini tertuang dalam Pasal 121 ayat 1 Undang‑Undang No. 22 Tahun 2009:
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”
Segitiga pengaman dan lampu isyarat peringatan bahaya menjadi alat bantu visual bagi pengendara lain. Tanpa lampu hazard, kendaraan yang berhenti di jalur tengah atau di bahu jalan akan kurang terlihat, meningkatkan risiko kecelakaan.
Seorang praktisi keselamatan berkendara, Sony Susmana dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menambahkan: "Lampu kan sebagai alat komunikasi. Jadi jangan sampai salah dalam menyalakan lampu dengan asumsi pribadi yang akhirnya misscom atau membingungkan. Semua yang ada di jalan raya sudah jelas aturan‑aturannya,"
Penggunaan lampu hazard yang tepat dapat meningkatkan keselamatan di jalan tol. Sementara penggunaan yang tidak sesuai, seperti saat hujan atau konvoi, justru dapat menambah kebingungan bagi pengendara lain. Memahami kapan lampu hazard harus dinyalakan membantu semua pengguna jalan tetap waspada dan mengurangi risiko kecelakaan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Aqua GR Sport Meluncur, Jadi Varian Termahal Hatchback Hybrid
BYD Rilis Harga Terbaru 7 Model di Indonesia, Mulai Rp 199 Juta
Pemerintah Wajibkan Campuran Etanol di Bensin Mulai 2027
Nissan Tekton Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp 199 Juta
MLFF Tol Tanpa Berhenti: Uji Coba Masih Tunggu Kesiapan Teknis
Indonesia Resmi Luncurkan B50, Impor Solar Berhenti
Berita Terbaru
Gubernur Dukung KPK Tangkap Bupati Sukoharjo
Sidoarjo Gandeng Perusahaan Korsel Perkuat Keamanan Siber
Haaland Konsumsi 6.000 Kalori per Hari, Dokter Ingatkan Risiko
Haaland Bawa Norwegia ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Bold Riders Bawa Semangat Komunitas Motor ke MotoGP
Alibaba Larang Karyawan Pakai AI Anthropic
Biaya Mal Melonjak 200% Akibat Pemadaman Listrik
BRI Diskon 50% Tiket Kereta & Whoosh