Lampung Berikan Keringanan Pajak Kendaraan 2026, Diskon 50%

Tika M. · 2 min baca · 1 jam lalu · 18 dibaca
Bisik.id
Lampung Berikan Keringanan Pajak Kendaraan 2026, Diskon 50%

Gambar atau konten salah?

Provinsi Lampung mengumumkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 02 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Program ini ditujukan untuk semua pemilik kendaraan bermotor, baik yang menunggak maupun yang masih terdaftar secara aktif.

Bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari satu tahun, hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan, ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.

Sisa tunggakan dan denda pajak dihapus, sehingga tidak ada lagi denda atau pajak progresif yang harus dibayar.

Diskon mutasi atau balik nama dalam daerah juga diberikan: kendaraan roda empat mendapat potongan 25 persen, sedangkan kendaraan roda dua mendapat potongan 50 persen.

Bagi kendaraan yang masuk ke Lampung, pemilik dapat menikmati diskon PKB 50 persen pada tahun pertama dan kedua.

Selain itu, kendaraan yang taat membayar pajak akan mendapatkan diskon antara 5 persen hingga 25 persen, tergantung lama pembayaran dan usia kendaraan.

“Diskon 5 persen ini berlaku untuk kendaraan yang taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kemudian untuk diskon 15 persen berlaku untuk kendaraan yang taat membayar PKB selama empat tahun berturut-turut di wilayah Provinsi Lampung,” katanya.

“Kemudian diskon 20 persen akan diberikan untuk kendaraan yang taat membayar pajak empat tahun berturut-turut di wilayah Provinsi Lampung, dan usia kendaraan di atas 10 tahun. Lalu diskon 25 persen itu berlaku untuk kendaraan yang empat tahun berturut-turut membayar PKB di wilayah Lampung, tidak pernah menunggak, dan usia kendaraannya di atas 15 tahun.”

“Tadi kami menemukan ada satu kasus di belakang saat cek fisik, kendaraannya lebih dari 10 tahun dan mereka mendapatkan keringanan biaya sampai 20 persen,” katanya.

Program ini menandai upaya pemerintah Lampung untuk mempermudah kewajiban pajak kendaraan, sekaligus memberikan insentif bagi warga yang konsisten membayar tepat waktu.

Pajak kendaraan bermotorKeringanan pajakLampungDiskon PKBTunggakanMutasi kendaraanInsentif pembayaran

Komentar

Memuat komentar...