Layanan SIM Keliling Bali: Perpanjangan Mudah di Lima Kab.

Jaka M. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 139 dibaca
Bisik.id
Layanan SIM Keliling Bali: Perpanjangan Mudah di Lima Kab.

Gambar atau konten salah?

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kini hadir di lima kabupaten di Bali: Klungkung, Jembrana, Buleleng, Tabanan, dan Badung. Tujuannya sederhana: memudahkan warga memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Warga yang ingin memperpanjang SIM dengan cepat dapat langsung menuju ke lokasi layanan terdekat. Berikut jadwal dan tempat layanan pada hari ini, Selasa, 21 April 2026.

Badung – 21 April 2026
Lokasi: Damkar Dalung & Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
Waktu: 08:30 Wita – Selesai

Jembrana – 21 April 2026
Lokasi: Lapangan Desa Yehembang
Waktu: 08:00 Wita – Selesai

Tabanan – 21 April 2026
Lokasi: Astra Motor Grokgak
Waktu: 08:00 Wita – Selesai

Buleleng – 21 April 2026
Lokasi: Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak
Waktu: 08:00 Wita – Selesai

Klungkung – 21 April 2026
Lokasi: Depan Kantor Bupati Klungkung & Polsubsektor Nusa Penida
Waktu: 08:30 Wita – Selesai

Bangli – 21 April 2026
Lokasi: Pasar Kayuambua
Waktu: 08:30 Wita – Selesai

Biaya Perpanjangan SIM
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menetapkan tarif berikut:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Selain biaya di atas, terdapat biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan.

Syarat Perpanjangan SIM
Pengajuan perpanjangan SIM A dan C sebaiknya dilakukan 3–14 hari sebelum masa berlaku habis. Berikut dokumen yang harus disertakan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • SIM asli
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani
  • Surat Keterangan Psikologi
  • Foto diri

Layanan SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa.

Dengan adanya layanan ini, warga di Bali dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan cepat, mengurangi antrian di kantor Satpas, serta memanfaatkan waktu lebih produktif.

SIM KelilingBaliPerpanjangan SIMKTPTes psikologiBiaya 80kSatpas

Komentar

Memuat komentar...