Lelang Motor Honda Vario 125 Tahun 2012 Mulai 4 Juni 2026
Gambar atau konten salah?
Di Jakarta, sebuah lelang barang hasil sitaan wajib pajak akan dimulai dengan satu unit motor Honda Vario 125 tahun 2012. Motor ini dipasang nomor polisi B 6474 UXD dan disertai BPKB serta STNK. Pemeriksaan di Samsat Jakarta menunjukkan status nomor polisi sebagai “Nopol Sudah Dijual”, sehingga tidak ada data nilai pajak yang tersedia. Namun, bila dihitung dari nilai jual kendaraan pertama, pajak tahunan untuk Honda Vario tersebut sebesar Rp 193 ribu.
Harga limit lelang ditetapkan pada Rp 8.455.300. Untuk ikut serta, peserta harus menyetor uang jaminan sebesar Rp 2,5 juta. Lelang akan berlangsung pada 4 Juni 2026 dengan skema open bidding. Penawaran dapat dilakukan hingga pukul 11.00 WIB pada tanggal yang sama, sesuai waktu server di situs www.lelang.go.id.
Barang akan dijual dalam kondisi apa adanya, tanpa perbaikan atau tambahan. Seseorang yang tertarik dapat melihat motor tersebut secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tambora, yang beralamat di Jl. Roa Malaka Selatan no.4-5 RT.7/RW.0, Roa Malaka, Kec. Tambora, Jakarta Barat. Lokasi ini juga merupakan tempat penyimpanan dan verifikasi dokumen BPKB serta STNK.
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti untuk berpartisipasi dalam lelang:
- Akses situs www.lelang.go.id.
- Pilih tombol masuk di kanan atas.
- Login menggunakan alamat email dan kata sandi yang sudah terdaftar. Centang captcha lalu tekan tombol masuk.
- Masukkan nama barang atau nomor lot pada kolom pencarian.
- Setelah menemukan lot, klik untuk melihat rincian barang.
- Tekan tombol “Ikuti Lelang”.
- Di halaman konfirmasi, periksa data lot, data peserta, rekening pengembalian, dan dokumen tambahan jika ada.
- Centang kotak persetujuan syarat dan ketentuan lelang.
- Tekan tombol “Mengerti” dan kemudian “Konfirmasi mengikuti lelang”.
- Jika berhasil, notifikasi sukses akan muncul.
Peserta yang dinyatakan pemenang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar 3 persen dari harga lelang. Pembayaran harus dilakukan dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak diumumkan sebagai pemenang. Jika tidak, pembeli dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan dikembalikan ke kas negara.
Dengan prosedur yang jelas dan transparan, lelang ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh kendaraan bekas dengan harga terjangkau. Prosesnya melibatkan verifikasi dokumen resmi, penawaran online, dan pembayaran akhir yang terikat waktu, memastikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
